LSM Pro Rakyat Desak Proyek Trotoar Kota Rp.21,77 Miliar Dihentikan dan Dibongkar Diduga Tak Sesuai Spesifikasi

BANDAR LAMPUNG 29 Aug 2026 15:09 Admin NA
LSM Pro Rakyat Desak Proyek Trotoar Kota Rp.21,77 Miliar Dihentikan dan Dibongkar Diduga Tak Sesuai Spesifikasi

nataragung.id - Bandar Lampung - Proyek revitalisasi trotoar Jalan Sultan Agung, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung, senilai Rp.21.771.530.000 menuai sorotan tajam. Proyek yang disebut bersumber dari pembiayaan daerah tersebut diduga mengalami persoalan pada spesifikasi material, volume pekerjaan, serta aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Dalam pemberitaan yang tampak pada dokumentasi yang diterima, disebutkan adanya pengukuran independen menggunakan jangka sorong digital terhadap material wiremesh yang telah terpasang.

Hasil pengukuran yang diberitakan berada di kisaran 7,2–7,4 mm, sementara dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) disebut mensyaratkan besi 10 mm full.

Selain itu, terdapat dugaan penggunaan bekisting bekas dan minimnya pengamanan pada area pekerjaan yang berada di tepi jalan raya utama yang padat.

Atas temuan tersebut, LSM Pro Rakyat mendesak Pemerintah Kota Bandar Lampung tidak membiarkan pekerjaan terus berjalan dan segeralah menghentikan kegiatan proyek tersebut sebelum dilakukan pemeriksaan teknis dan audit secara menyeluruh.

Ketua Umum LSM Pro Rakyat Aqrobin A.M, dan Sekretaris Umum Johan Alamsyah, Sabtu (29/8/2026) dilokasi menegaskan bahwa hasil pemeriksaan resmi nantinya membuktikan material dan volume pekerjaan tidak sesuai kontrak, pekerjaan tersebut harus dihentikan dan bagian pekerjaan yang tidak memenuhi spesifikasi harus dibongkar serta diperbaiki. Ganti kontraktor dan laporkan.

“Kalau benar ukuran material yang dipasang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak, jangan dibiarkan. Hentikan pekerjaan, lakukan pemeriksaan teknis, ukur volumenya, dan bongkar bagian yang tidak memenuhi spesifikasi. Berpengaruh pada volume dan kekuatan. Jangan sampai pemerintah kota membayar pekerjaan yang kualitas dan volumenya tidak sesuai kontrak, kami tidak mau pemerintah kota dibohongi, kecuali ini memang proyek kongkalingkong, " tegas Aqrobin.

Menurut Aqrobin persoalan tersebut bukan sekadar masalah teknis kontraktor, tetapi menyangkut pertanggungjawaban penggunaan uang rakyat dan sarana publik. Dalam pengadaan pekerjaan konstruksi, kesesuaian pekerjaan dengan dokumen kontrak dan persyaratan teknis merupakan hal yang harus dapat betul-betul dipertanggungjawabkan. Pengadaan pemerintah saat ini mengacu pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025.

Sementara itu, UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mengatur penyelenggaraan jasa konstruksi, termasuk aspek keamanan, keselamatan, kesehatan, mutu dan tanggung jawab para pihak dalam pekerjaan konstruksi.

Sekretaris Umum LSM Pro Rakyat Johan Alamsyah, menilai Dinas PUPR Kota Bandar Lampung harus menjelaskan kepada publik bagaimana pengawasan terhadap proyek tersebut dilakukan sejak awal.

“Kami mempertanyakan fungsi pengawasan Dinas PUPR Kota Bandar Lampung. Kalau benar terjadi kekurangan volume, dan material tidak sesuai spesifikasi, bagaimana pekerjaan itu bisa berjalan sampai sejauh ini? Para Konsultan pelaksana, konsultan pengawas dan kontraktor dibayar berdasarkan kontrak. Maka pekerjaan yang dibayarkan juga harus benar-benar sesuai kontrak,” ujar Johan.

Johan meminta agar dilakukan secara transparan, terbuka, dan didampingi oleh pihak kejaksaan dan kepolisian guna uji material, pengukuran volume, pemeriksaan RAB, gambar kerja, spesifikasi teknis, kontrak, addendum apabila ada, progres pekerjaan, serta seluruh dokumen pembayaran.

Menurut Johan, pengukuran di lapangan tidak cukup hanya berdasarkan pengakuan pihak kontraktor maupun pengawas.

“Jangan saling lempar tanggung jawab. Kalau pengawas mengatakan rekomendasi material berasal dari pemborong, justru itu harus diperiksa. Siapa yang menyetujui material? Siapa yang memeriksa? Siapa yang membuat berita acara? Siapa yang menyatakan pekerjaan layak dibayar? Semua harus terang, maka perlu dilakukan secara transparan dan terbuka, disaksikan oleh pihak kejaksaan, pihak kepolisian dan masyarakat," tegas Johan.


Sorotan LSM Pro Rakyat semakin tajam karena pembiayaan kegiatan proyek infrastruktur di Kota Bandar Lampung memang memiliki keterkaitan dengan pembiayaan PT. Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI). 
Pada Agustus 2026, PT SMI mengumumkan pembiayaan Rp.99,15 miliar kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung, untuk peningkatan jalan dan revitalisasi sejumlah trotoar serta drainase di seluruh Kota Bandar Lampung.

Pembiayaan oleh PT. SMI merupakan pinjaman/hutang yang dilakukan oleh pemerintah daerah, sehingga tidak tepat begitu saja disebut sebagai utang pemerintah pusat. Beban pembayaran tetap diperhitungkan dalam pengelolaan keuangan daerah atau APBD sesuai mekanisme pinjaman daerah.

Karena itu, Johan menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bandar Lampung yang mengelola dan membelanjakan anggaran tersebut harus mempertanggungjawabkannya secara administratif, teknis dan hukum.

“Ini bukan uang hutang pribadi Wali Kota, apalagi bukan uang hutang Kepala Dinas PUPR. Ini uang hutang rakyat, uang APBD milik rakyat yang harus dipertanggungjawabkan. Kalau pembiayaan berasal dari pinjaman/hutang daerah, masyarakatlah pada akhirnya tetap ikut menanggung kewajiban pembayarannya. Jangan sampai rakyat membayar pokok dan bunga, tetapi hasil pembangunan yang diterima justru amburadul tidak sesuai spesifikasi, kongkalingkong," kata Johan.

LSM Pro Rakyat juga meminta Kejaksaan Tinggi Lampung ikut memberikan perhatian terhadap pengawasan dan penegakan hukum apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi.

LSM Pro Rakyat menegaskan, Kejaksaan harus ikut bertanggungjawab terhadap pelaksanaan dan pengawasan kegiatan proyek di Kota Bandar Lampung, Rakyat Kota Bandar Lampung telah memberikan uang hibah kepada Kejaksaan melalui pemerintah kota, dengan harapan Kejaksaan lebih berpihak ke masyarakat, pemberian tersebut tidak berarti Kejaksaan secara hukum menjadi pengawas seluruh proyek Pemkot Bandar Lampung. Namun, menurutnya, secara moral dan sebagai aparat penegak hukum, Kejaksaan harus responsif ketika ada laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan anggaran.

“Kami tidak mengatakan karena Kejaksaan telah menerima pemberian hibah oleh rakyat Kota, maka secara hukum semua proyek Pemkot menjadi tanggung jawab Kejaksaan. Bukan begitu. Tetapi ketika ada dugaan penyimpangan uang rakyat dan masyarakat sudah meminta penegakan hukum, Kejaksaan jangan diam. Hibah Rp60 miliar itu berasal dari APBD, uang rakyat Kota, sementara proyek-proyek Pemkot juga menggunakan uang rakyat. Maka penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu,” ujar Aqrobin.

Ia meminta Kejaksaan segera melakukan pengumpulan bahan dan keterangan, terhadap dugaa adanya indikasi kerugian negara/daerah, termasuk meminta pemeriksaan teknis oleh ahli independen dalam memeriksa kegiatan proyek di Way Halim dan diseluruh Kota Bandar Lampung.

LSM Pro Rakyat minta proyek harus segera dievaluasi dan sesuai dengan kontrak pekerjaan tidak boleh tidak sesuai kontrak.

“Kami mendesak Wali Kota dan Dinas PUPR segera menghentikan kegiatan pekerjaan, untuk melakukan pemeriksaan volume dan mutu secara independen. Kalau terbukti tidak sesuai spesifikasi,  dibongkar sesuai mekanisme kontrak. Jangan sampai pekerjaan yang cacat dibayar penuh, kemudian beberapa tahun lagi rusak dan rakyat kembali membayar untuk memperbaikinya, jangan mau dibodohi," tutup Aqrobin.

Apabila ditemukan kekurangan volume atau penyimpangan spesifikasi, harus segera dilakukan tindakan korektif dan penegakan hukum sesuai ketentuan. Jangan menunggu LHP BPK RI dulu.
Aspek keselamatan kerja juga tidak boleh diabaikan. PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja juga masih berlaku. (SMh)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!

Tinggalkan Komentar

7 + 5 = ?
Berita Terkait