LSM Pro Rakyat Apresiasi Kejari Lamteng Bongkar Dugaan Korupsi Jalan Rp14,9 Miliar, Minta 3 Proyek Lain Ikut Diperiksa

LAMPUNG TENGAH 23 Sep 2026 15:08 Admin NA 42 kali dibaca
LSM Pro Rakyat Apresiasi Kejari Lamteng Bongkar Dugaan Korupsi Jalan Rp14,9 Miliar, Minta 3 Proyek Lain Ikut Diperiksa

nataragung.id - Lampung Tengah - LSM Pro Rakyat mengapresiasi langkah tegas Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah dalam mengusut dugaan penyimpangan proyek peningkatan Jalan Buyut Ilir – Tanggul Angin, Kabupaten Lampung Tengah, Tahun Anggaran 2025.

Apresiasi tersebut disampaikan Ketua Umum LSM Pro Rakyat Aqrobin A.M. bersama Sekretaris Umum Johan Alamsyah, Rabu (23/9/2026), di Kejaksaan Negeri Lampung Tengah kepada awak media.

Menurut Aqrobin, penggeledahan yang dilakukan tim Kejari Lampung Tengah di Kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Kabupaten Lampung Tengah pada Selasa (22/9/2026) merupakan langkah penting dalam mengurai dugaan penyimpangan pelaksanaan pekerjaan proyek jalan yang bersumber dari APBD Kabupaten Lampung Tengah.

“Semangat antikorupsi yang dilakukan Kejaksaan Negeri Lampung Tengah patut kita apresiasi. Apa yang dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Dr. Rita Susanti, S.H., M.H. beserta jajaran menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan anggaran uang negara harus dilakukan secara serius dan profesional,” ujar Aqrobin.

Kejari Lampung Tengah melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen terkait pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Buyut Ilir – Tanggul Angin (Samping Pabrik BW) pada 22 September 2026. Proyek tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025 dengan nilai anggaran Rp14.935.000.000.

Penyidik tengah mendalami dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan, antara lain menyangkut kualitas, volume, serta kesesuaian spesifikasi yang tercantum dalam kontrak. Penggeledahan tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah Okky Desvian, S.H.

Aqrobin menilai langkah tersebut sejalan dengan semangat penegakan hukum yang terus digaungkan oleh Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, khususnya dalam upaya memperkuat integritas dan mengembalikan kepercayaan publik melalui penegakan hukum.

“Kejari Lampung Tengah mencatat bahwa pada peringatan Hari Lahir Kejaksaan ke-81 tahun 2026, amanat Jaksa Agung mengusung tema ‘Mengembalikan Kepercayaan Publik Melalui Penegakan Hukum Berintegritas, Adil dan Humanis’. Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Dr. Rita Susanti sejalan dengan semangat antikorupsi yang digaungkan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin,” tegasnya.

Menurut LSM Pro Rakyat, pola penegakan hukum seperti ini juga dapat dilakukan oleh kejaksaan negeri lainnya di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Lampung, tentu apabila ditemukan bukti dan konstruksi perkara yang memenuhi unsur hukum.

Sementara itu, Sekretaris Umum LSM Pro Rakyat Johan Alamsyah mengatakan, dugaan penyimpangan pekerjaan konstruksi harus diuji secara objektif melalui dokumen kontrak, pemeriksaan fisik di lapangan, volume pekerjaan, spesifikasi teknis, pembayaran, serta hasil pemeriksaan auditor.

“Konstruksi persoalannya jelas. Kalau suatu pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis kontrak, terdapat kekurangan volume, kemudian pembayaran dilakukan tidak sesuai dengan pekerjaan yang benar-benar terpasang di lapangan, maka harus diperiksa secara menyeluruh apakah kondisi tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara,” kata Johan.

Johan menambahkan, dalam perkara-perkara konstruksi, hasil pemeriksaan dan perhitungan kerugian negara oleh auditor menjadi salah satu aspek penting yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Karena itu, proses penyidikan harus mengurai seluruh rantai pekerjaan, mulai dari perencanaan, pengadaan, kontrak, pelaksanaan, pengawasan, pembayaran hingga hasil akhir pekerjaan.

LSM Pro Rakyat meminta Kejari Lampung Tengah juga melakukan penelusuran terhadap paket pekerjaan infrastruktur lainnya yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2025.

Setidaknya terdapat tiga paket yang disoroti LSM Pro Rakyat, yakni Peningkatan Jalan Ruas Simpang Gayatri – Bumi Nabung Ilir dengan pagu Rp13 miliar, Peningkatan Ruas Jalan Poncowarno – Purwodadi Menuju Pondok, Kecamatan Kalirejo Tahap I dengan pagu Rp4.775.756.800, serta Peningkatan Jalan Rigid Ruas Jalan Kabupaten Section 2 dengan pagu Rp5 miliar.

“Kami juga meminta kegiatan proyek jalan di Dinas BMBK Kabupaten Lampung Tengah seluruhnya diperiksa, tiga paket lainnya. Jangan hanya satu paket yang diperiksa,” ujar Johan.

Menurutnya, pemeriksaan tidak boleh berhenti pada dokumen administrasi. Kondisi fisik pekerjaan di lapangan harus dibandingkan dengan gambar teknis, Bill of Quantity (BoQ), spesifikasi kontrak, progres pembayaran, berita acara, serta volume pekerjaan.

Johan menegaskan bahwa apresiasi kepada Kejari Lampung Tengah bukan semata-mata karena adanya penggeledahan, melainkan karena keberanian aparat penegak hukum menelusuri dugaan penyimpangan proyek yang menggunakan uang rakyat.

“Ini uang rakyat. Karena itu setiap rupiah APBD harus dipertanggungjawabkan. Kami berharap penyidikan dilakukan transparan, profesional dan tidak berhenti pada pelaksana di lapangan saja apabila kemudian ditemukan bukti adanya pihak lain yang mempunyai peran dan tanggung jawab dalam proses pengadaan maupun pelaksanaan pekerjaan,” kata Johan.

LSM Pro Rakyat juga mendorong agar setiap temuan nantinya disampaikan secara terbuka kepada masyarakat sesuai ketentuan hukum dan prinsip akuntabilitas penegakan hukum.

“Kami memberikan apresiasi, tetapi sekaligus mendorong Kejari Lampung Tengah untuk terus bergerak. Kalau memang ada dugaan kerugian negara, kekurangan volume, atau pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, harus dibuktikan secara hukum. Siapa pun yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai peraturan hukum perundang-undangan,” tutup Aqrobin. (SMh)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!

Tinggalkan Komentar

3 + 5 = ?
Berita Terkait