Kritik Boleh Keras, NKRI Harus Tetap Dijaga. Oleh: Junaidi Ismail, S.H. | Ketua Umum Poros Wartawan Lampung

ARTIKEL • 22 Oct 2026 05:36 • Redaksi NATARAGUNG.ID • 14 kali dibaca
Kritik Boleh Keras, NKRI Harus Tetap Dijaga. Oleh: Junaidi Ismail, S.H. | Ketua Umum Poros Wartawan Lampung

nataragung.id - Bandar Lampung - KITA sebagai rakyat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tentu patut mendukung setiap aksi damai yang bertujuan memperjuangkan kepentingan rakyat. Kritik terhadap pemerintah bukan ancaman bagi negara, melainkan bagian penting dari demokrasi agar kekuasaan tidak berjalan tanpa pengawasan.

Namun, kebebasan berpendapat juga harus disertai tanggung jawab. Jangan sampai kepentingan masyarakat dijadikan alasan untuk memperjuangkan keuntungan kelompok tertentu, apalagi jika terbukti ada pihak yang berusaha memanfaatkan situasi demi kepentingan asing dan mengganggu kedaulatan negara.

Perdebatan mengenai batas kebebasan berekspresi dan ketertiban umum kembali mengemuka setelah aksi Greenpeace Indonesia di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026). Sejumlah aktivis memanjat Monumen Selamat Datang dan membentangkan spanduk berisi kritik terhadap pemerintah terkait krisis iklim dan meningkatnya beban hidup masyarakat.

Pesan yang mereka sampaikan patut menjadi bahan evaluasi. Krisis iklim, bencana lingkungan, dan tekanan ekonomi memang bukan persoalan sepele. Masyarakat berhak mempertanyakan sejauh mana negara hadir memberikan perlindungan dan memastikan kebijakan pembangunan benar-benar berpihak kepada rakyat.

Akan tetapi, cara menyampaikan kritik juga perlu dipertimbangkan. Memanjat monumen di ruang umum bukan tanpa risiko, baik bagi keselamatan pelaku maupun ketertiban umum. Karena itu, kebebasan berekspresi harus dijalankan dengan mempertimbangkan keselamatan, aturan hukum, dan kepentingan masyarakat luas.

Di sisi lain, pemerintah tidak seharusnya alergi terhadap kritik. Justru kritik yang disampaikan secara terbuka dapat menjadi peringatan dini bahwa ada persoalan yang perlu dibenahi. Pemerintah yang kuat bukan pemerintah yang bebas dari kritik, melainkan pemerintah yang mampu mendengar, menjawab, dan memperbaiki kekurangan berdasarkan fakta.

Dugaan adanya kepentingan kelompok atau campur tangan pihak asing dalam suatu gerakan harus dibuktikan melalui fakta dan proses hukum yang transparan. Jangan sampai tuduhan tanpa dasar digunakan untuk membungkam suara kritis masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan bukti adanya upaya nyata untuk mengacaukan stabilitas negara atau melanggar hukum, penindakan harus dilakukan secara tegas dan proporsional.

Kita perlu membedakan kritik, pelanggaran hukum, dan tindakan yang benar-benar mengancam keamanan negara. Ketiganya tidak bisa disamaratakan. Kritik terhadap kebijakan pemerintah bukan berarti permusuhan terhadap NKRI, sebagaimana mengatasnamakan demokrasi juga tidak otomatis membenarkan setiap tindakan.

Dalam negara hukum, setiap orang memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, sementara aparat memiliki kewajiban menjaga ketertiban dan menegakkan hukum tanpa diskriminasi. Penanganan terhadap para aktivis pun harus mengedepankan profesionalitas, menghormati hak asasi manusia, serta menghindari tindakan berlebihan.

Kita juga patut mengapresiasi sikap pemerintah yang menyatakan menghormati kebebasan berpendapat dan membuka ruang bagi Greenpeace untuk menyampaikan data serta rekomendasi kepada kementerian terkait. Sikap tersebut perlu dibuktikan melalui tindak lanjut yang nyata, bukan hanya pernyataan.

Persoalan lingkungan dan biaya hidup tidak cukup dijawab dengan komunikasi politik. Dibutuhkan kebijakan yang terukur, pengawasan yang konsisten, penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan, serta langkah konkret untuk melindungi masyarakat dari dampak bencana dan tekanan ekonomi.

Menjaga NKRI bukan semata-mata tugas pemerintah atau aparat keamanan. Seluruh elemen masyarakat memiliki tanggung jawab yang sama untuk merawat persatuan, menghormati hukum, dan mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.

Kita tidak perlu takut terhadap kritik, tetapi juga tidak boleh menutup mata terhadap tindakan yang terbukti melanggar hukum. Demokrasi harus memberi ruang bagi perbedaan pendapat, sementara kedaulatan negara wajib dijaga berdasarkan konstitusi dan aturan hukum.

Kritik boleh keras, pemerintah wajib berbenah, dan rakyat berhak bersuara. Namun, semuanya harus berjalan dalam koridor hukum, demi keadilan, kesejahteraan bersama, dan keutuhan NKRI. (*)

Bandar Lampung, 22 Oktober 2026

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!

Tinggalkan Komentar

7 + 1 = ?
Berita Terkait