Kepastian Hukum Aset Jadi Prioritas, Pemprov Lampung Dalami Riwayat Lahan Way Hui

PEMPROV LAMPUNG 14 Aug 2026 19:51 adm@nataragung.id
Kepastian Hukum Aset Jadi Prioritas, Pemprov Lampung Dalami Riwayat Lahan Way Hui

Bandar Lampung --- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung terus menindaklanjuti upaya penyelesaian dan kejelasan status aset berupa lahan di Desa Way Hui, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan. Hal tersebut dibahas dalam Rapat Pembahasan Aset Pemerintah Provinsi Lampung yang digelar di Ruang Rapat Asisten Bidang Administrasi Umum, Jumat (14/8/2026).

Rapat tersebut menjadi bagian dari langkah Pemprov Lampung untuk memastikan kepastian hukum atas aset daerah, sekaligus menelusuri riwayat administrasi dan dokumen pertanahan atas lahan seluas kurang lebih 5 hektare yang sebelumnya tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi Lampung.

Berdasarkan kronologis yang dibahas dalam rapat, lahan tersebut tercatat oleh Pemprov Lampung setelah penyerahan kembali dari TVRI pada 2011 dan secara fisik dikuasai hingga 2015. Namun, pada 2015 terjadi penguasaan oleh pihak lain dan selanjutnya terdapat proses penerbitan sertifikat oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan.

Pemprov Lampung sebelumnya telah melakukan sejumlah langkah untuk mempertahankan dan memperjelas status lahan tersebut. Salah satunya melalui koordinasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan terkait proses sertifikasi atas lahan dimaksud.

Dalam koordinasi tersebut, Pemprov Lampung memperoleh informasi bahwa proses penerbitan sertifikat atas nama Rahudi belum diterbitkan. Atas saran Kantor Pertanahan, Pemprov Lampung kemudian menyampaikan surat melalui Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Nomor 028/1987/11/2016 tanggal 26 Agustus 2016 perihal Penghentian Penerbitan Sertifikat.

Selanjutnya, pada 2021 Pemprov Lampung mengajukan permohonan penerbitan sertifikat Hak Pakai atas bidang tanah tersebut kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan. Permohonan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan Nomor IP.02.05/623-18.01/VIII/2022 tanggal 8 Agustus 2022 perihal Pemberitahuan Penutupan Berkas.

Dari surat tersebut diketahui bahwa di atas bidang tanah yang dimaksud telah terdapat sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang tercatat atas nama PT SIL.

Dalam rapat tindak lanjut ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan menyampaikan akan terlebih dahulu melakukan pengecekan terhadap warkah atau dokumen pertanahan atas objek lahan tersebut. Langkah ini dilakukan untuk menelusuri riwayat pemberkasan serta memastikan dasar dan proses administrasi yang telah disampaikan kepada Kantor Pertanahan.

Pemprov Lampung menegaskan bahwa penelusuran dokumen dan riwayat pertanahan menjadi langkah penting untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai status hukum lahan tersebut.

Selanjutnya, Pemprov Lampung akan menyiapkan langkah penyelesaian, baik melalui upaya litigasi maupun nonlitigasi, dengan tetap mengedepankan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Upaya tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen Pemprov Lampung dalam mengamankan dan menertibkan aset daerah serta memastikan setiap aset milik pemerintah memiliki kepastian administrasi dan hukum yang jelas.

Melalui koordinasi dengan Kantor Pertanahan dan pihak terkait, Pemprov Lampung berharap proses penelusuran dapat memberikan kejelasan mengenai riwayat dan status hak atas lahan tersebut, sehingga langkah penyelesaian selanjutnya dapat dilakukan secara tepat dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Pemerintah Provinsi Lampung).

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!

Tinggalkan Komentar

1 + 7 = ?
Berita Terkait