Kapolri Gandeng MUI Soal Vape, Langkah Tepat Perang Narkoba. Oleh: Junaidi Ismail, S.H. | Ketua Umum Poros Wartawan Lampung

ARTIKEL • 17 Oct 2026 05:23 • Admin NA • 20 kali dibaca
Kapolri Gandeng MUI Soal Vape, Langkah Tepat Perang Narkoba. Oleh: Junaidi Ismail, S.H. | Ketua Umum Poros Wartawan Lampung

nataragung.id - Bandar Lampung - PEMBERANTASAN narkoba membutuhkan keberanian, kecerdasan, dan kerja bersama. Karena itu, langkah Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto meminta dukungan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengkaji fatwa haram rokok elektrik atau vape patut mendapat perhatian serius.

Langkah tersebut bukan hanya persoalan rokok elektrik, melainkan bagian dari upaya melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman narkotika yang semakin beragam modusnya.

Persoalan muncul ketika perangkat vape diduga dimanfaatkan sebagai sarana mengonsumsi narkotika cair. Bentuk perangkat dan cairannya yang sulit dibedakan secara kasatmata dari produk biasa menjadi tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum.

Jika kondisi ini dibiarkan, vape berpotensi menjadi salah satu celah baru dalam peredaran narkoba. Anak muda yang semula menganggapnya sebagai bagian dari gaya hidup bisa saja terpapar risiko yang jauh lebih berbahaya ketika perangkat tersebut disalahgunakan.

Di sinilah ketegasan negara dibutuhkan. Narkoba bukan hanya persoalan kriminalitas, melainkan ancaman terhadap kesehatan masyarakat, ketahanan keluarga, produktivitas bangsa, dan masa depan generasi penerus.

Namun, perang melawan narkoba tidak cukup hanya mengandalkan penindakan setelah kejahatan terjadi. Negara harus mampu menutup celah penyalahgunaan, memperkuat pengawasan distribusi, menindak jaringan pengedar, dan membangun kesadaran masyarakat tentang bahaya narkotika.

Pelibatan MUI juga menjadi langkah yang menarik. Dalam masyarakat Indonesia yang memiliki kehidupan keagamaan kuat, fatwa dapat menjadi salah satu instrumen moral untuk mendorong perubahan perilaku. Apalagi, ketika persoalan yang dihadapi menyangkut keselamatan jiwa dan perlindungan generasi muda.

Meski demikian, fatwa keagamaan dan kebijakan hukum negara memiliki ranah serta mekanisme yang berbeda. Fatwa dapat memberikan panduan moral dan keagamaan, sedangkan pelarangan, pengawasan, dan penegakan hukum harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan, bukti ilmiah, serta kajian yang dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, usulan pelarangan total vape perlu dikaji secara menyeluruh. Pemerintah harus membedakan persoalan penyalahgunaan vape sebagai media narkotika dari persoalan penggunaan rokok elektrik itu sendiri. Kebijakan yang efektif harus menyasar sumber masalah tanpa mengabaikan asas keadilan, proporsionalitas, dan kepentingan kesehatan masyarakat.

Jangan sampai jaringan narkoba justru luput dari sasaran, sementara masyarakat yang tidak terlibat dalam kejahatan menanggung seluruh dampak kebijakan. Sebaliknya, jangan pula berlindung di balik perdebatan mengenai kebebasan penggunaan vape ketika perangkat tersebut terbukti dimanfaatkan untuk tindak pidana.

Ketegasan harus diarahkan kepada kejahatan, sementara pencegahan harus menjangkau akar persoalan. Aparat perlu memperkuat pemeriksaan berbasis teknologi, pengawasan peredaran cairan vape, penindakan terhadap pelaku, serta edukasi yang mudah dipahami masyarakat.

Pada saat yang sama, pemerintah, MUI, tenaga kesehatan, lembaga pendidikan, orang tua, dan organisasi masyarakat perlu membangun gerakan bersama. Generasi muda tidak cukup hanya ditakut-takuti dengan ancaman hukuman. Mereka juga harus dibekali pengetahuan, lingkungan yang sehat, dan keberanian menolak narkoba.

Kapolri telah membuka ruang kolaborasi yang patut ditindaklanjuti. Kini, yang dibutuhkan adalah langkah konkret, terukur, dan konsisten agar upaya tersebut tidak berhenti pada wacana atau menjadi polemik sesaat.

Demi keselamatan rakyat dan masa depan bangsa, seluruh elemen masyarakat semestinya bersatu melawan narkoba. Perbedaan pandangan mengenai kebijakan vape tidak boleh mengaburkan tujuan utama: yakni menyelamatkan manusia dari kehancuran akibat narkotika.

NKRI membutuhkan generasi yang sehat, cerdas, dan berdaya. Karena itu, perang terhadap narkoba harus dimenangkan bukan hanya dengan ketegasan aparat, tetapi juga dengan kebijakan yang tepat, penegakan hukum yang adil, dan keberanian seluruh bangsa untuk melindungi masa depannya. (*)

Bandar Lampung, 17 Oktober 2026

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!

Tinggalkan Komentar

1 + 6 = ?
Berita Terkait