Jangan Jadikan Adat Lampung Sekadar Panggung Seremonial. Oleh: Mohammad Medani Bahagianda *)
nataragung.id – Bandar Lampung – Tabik pun, anak-anak Sai Bumi Ruwa Jurai yang kunanti kabarnya selalu.
Malam ini biarlah aku bercerita dari beranda ini. Bukan cerita tentang kemegahan siger atau tapis yang berkibar di panggung-panggung kabupaten. Bukan pula tentang sambutan “Tabik pun” yang sering kita dengar di acara resmi lalu hilang entah ke mana. Malam ini aku ingin bercerita tentang satu penyakit yang mulai menjangkiti cara kita menjaga adat. Penyakit itu bernama kepura-puraan.
Kita lihat saja apa yang terjadi bertahun-tahun ini. Setiap peringatan hari besar, setiap kunjungan pejabat,setiap festival tahunan,panggung didirikan. Para penari cilik dipakaikan kain tapis,dilatih senyum,lalu tampil lima menit. Gubernur datang,berpidato,mengenakan baju adat,sesekali mengangkat tangan. Semua tepuk tangan. Foto pun diambil.
Lalu apa? Setelah acara selesai,panggung dibongkar. Kain tapis dilipat kembali ke lemari. Para penari pulang ke rumah masing-masing. Dan perhatian kepada adat Lampung kembali redup. Tidak ada lagi sorot lampu. Tidak ada lagi sorak pujian. Tidak ada lagi perhatian.
Kita perlu jujur. Apakah pelestarian budaya cukup dengan tampil di panggung?
Aku teringat pesan leluhur dalam Kitab Kuntara Raja Niti. Ada ungkapan yang berbunyi: “Kusuk benang jukken dimulie,kusuk umung jukken diperwatin.” Benang kusut serahkan kepada gadis,tetapi kusut pembicaraan serahkan kepada punyimbang adat. Maknanya
sederhana:pekerjaan harus diserahkan kepada yang mengerti.
Adat bukan urusan panggung. Adat adalah urusan orang-orang yang mengerti.
Tapi hari ini,siapa yang paling banyak bicara soal adat? Bukan punyimbang. Bukan para tetua yang menghabiskan hidupnya menjaga titi gemati. Yang paling banyak bicara adalah mereka yang baru semalam memakai baju adat. Mereka yang mengira siger bisa dibeli di toko dan adat bisa dipinjam dari Dinas Kebudayaan.
Ada lagi ungkapan yang sangat menusuk: “Gelik wai gelik asahan,sekin mak jugow tajem.” Habis air habis batu asahan,tetapi pisau tidak juga tajam. Ini gambaran usaha yang habis-habisan tapi tidak menghasilkan apa-apa. Bukankah ini yang terjadi pada pelestarian budaya kita? Anggaran dihabiskan,tenaga dikerahkan,acara digelar,tetapi bahasa Lampung semakin ditinggalkan. Aksara Lampung semakin asing di mata anak-anak kita sendiri.
Lalu apa alasan yang keluar dari mulut para pejabat? “Tidak ada dana.”
Astaghfirullah.
Tidak ada dana untuk membayar guru bahasa Lampung yang mengajar di sekolah-sekolah pelosok. Tidak ada dana untuk mencetak bahan ajar aksara Lampung. Tidak ada dana untuk memberi honor kepada seniman-seniman tua yang menyimpan tembang-tembang warahan di kepala mereka. Tidak ada dana untuk memperbaiki gedung kesenian yang atapnya bocor.
Tapi anehnya,ada dana untuk pesta tahunan. Ada dana untuk sewa hotel. Ada dana untuk panggung megah. Ada dana untuk konsumsi rapat panitia. Ada dana untuk kaos seragam festival.
Gedung Juang 45 di Bandar Lampung menjadi saksi bisu. Enam tahun terakhir,gedung bersejarah itu bertahan hanya dari iuran swadaya para anggotanya. Pemerintah tidak mengucurkan dana sepeser pun. Padahal di gedung itulah para pejuang Lampung dulu menyusun strategi. Padahal di gedung itu pula sejarah perjuangan bangsa disimpan. Tetapi pemerintah tutup mata.
Pemerintah bisa membiayai prosesi adat untuk pejabat. Pemerintah bisa menggelar Begawi Agung di Lampung Utara dengan ribuan tamu. Pemerintah bisa menutup Lampung Begawi 2025 dengan transaksi miliaran rupiah. Tetapi untuk merawat gedung sejarah yang menjadi saksi kemerdekaan,tidak ada dana.
Sesungguhnya ini bukan soal dana. Ini soal prioritas. Ini soal keberpihakan.
Mari kita hitung. Anggaran Pengembangan Kebudayaan Provinsi Lampung dalam dokumen RKPD 2023 tercatat sekitar Rp 2,2 miliar untuk program pengembangan kebudayaan. Angka itu terlihat besar. Tetapi mari kita lihat rinciannya. Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan dialokasikan Rp 966 juta. Pembinaan Sumber Daya Manusia, Lembaga, dan Pranata Kebudayaan dialokasikan Rp1,07 miliar. Penyediaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana taman budaya hanya Rp 154 juta.
Sekarang bandingkan dengan program pengembangan kesenian tradisional yang hanya Rp 615 juta. Dari jumlah itu, peningkatan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia kesenian tradisional hanya Rp 615 juta. Angka ini untuk seluruh Provinsi Lampung. Untuk melatih guru-guru seni dan bahasa di belasan kabupaten dan kota.
Tidak heran jika pelestarian bahasa Lampung di Bandar Lampung dinilai gagal karena keterbatasan guru berkualitas. Tidak heran jika komunitas seni seperti Komunitas Anak Sawah harus berjuang sendiri membawa nama Lampung ke panggung nasional. Mereka membiayai sendiri perjalanan,akomodasi,dan produksi karya. Pemerintah tidak hadir. Tetapi ketika mereka berhasil,pemerintah mengklaim keberhasilan itu sebagai bagian dari program budaya daerah.
Ini tidak adil.
Dalam Islam,ada kaidah yang sangat penting: “Al-‘adatu muhakkamah” — adat dapat menjadi hukum selama tidak bertentangan dengan syariat. Tetapi kaidah ini jangan dibalik. Jangan jadikan adat sebagai alat untuk membenarkan ketidakadilan anggaran. Jangan jadikan adat sebagai tameng untuk menutupi kelalaian.
Islam mengajarkan bahwa setiap amanah akan dipertanggungjawabkan. Budaya Lampung adalah amanah dari leluhur. Bahasa Lampung adalah amanah. Aksara Lampung adalah amanah. Kita tidak boleh mengabaikannya dengan alasan “tidak ada dana” sementara anggaran untuk seremonial terus mengalir.
Piil Pesenggiri mengajarkan harga diri dan kehormatan. Tetapi apa artinya harga diri jika kita sendiri membiarkan bahasa ibu kita punah? Apa artinya kehormatan jika kita hanya berani memakai baju adat di atas panggung tetapi tidak berani memperjuangkan anggaran untuk pelestariannya?
Juluk-Adok mengajarkan gelar kehormatan. Tetapi gelar kehormatan bukan untuk dipajang di spanduk. Gelar kehormatan adalah tanggung jawab. Jika seseorang menyandang gelar adat,ia bertanggung jawab menjaga marwah adat itu. Bukan menjadikannya alat untuk mencari kekuasaan.
Nemui Nyimah mengajarkan keramahan dan saling memberi. Tetapi pemerintah tidak memberi kepada rakyat yang berjuang melestarikan budaya. Pemerintah hanya memberi kepada mereka yang bisa memberi keuntungan politik.
Nengah Nyappur mengajarkan keterbukaan. Tetapi pemerintah tertutup terhadap kritik. Pemerintah tertutup terhadap suara komunitas seni. Pemerintah tertutup terhadap kenyataan bahwa pelestarian budaya yang sesungguhnya terjadi di sanggar-sanggar rakyat,bukan di aula-aula rumah dinas.
Sakai Sambayan mengajarkan gotong royong. Tetapi gotong royong bukan berarti rakyat berjuang sendiri lalu pemerintah datang saat panen pujian.
Ungkapan Lampung mengajarkan: “Gegeh apui mengan wek.” Seperti api makan sekam. Penyakit yang dibiarkan akan bertambah parah tanpa kita sadari. Pelestarian budaya yang hanya selebrasi adalah penyakit yang makan sekam. Dari luar terlihat megah. Dari dalam perlahan-lahan keropos.
Aksara Lampung adalah salah satu dari sedikit aksara asli Indonesia yang masih bertahan. Gubernur sendiri mengakui hal itu dalam sebuah acara adat. Ia mengatakan bahwa hanya tujuh suku di Indonesia yang memiliki aksara sendiri,dan Lampung salah satunya. Tetapi apakah pengakuan itu diikuti dengan tindakan?
Ingub Nomor 4 Tahun 2025 tentang Hari Kamis Beradat telah diterbitkan. Instruksi itu mewajibkan penggunaan bahasa Lampung dan batik khas setiap hari Kamis di lingkungan pemerintahan dan sekolah. Bagus.
Tetapi instruksi tanpa anggaran hanyalah pidato yang dibungkus kertas. Di mana anggaran untuk melatih guru bahasa Lampung? Di mana anggaran untuk mencetak modul ajar aksara Lampung? Di mana anggaran untuk memberi insentif kepada ASN yang benar-benar mengimplementasikan? Di mana sanksi bagi yang tidak melaksanakan?
Perda Provinsi Lampung tentang Pemeliharaan Kebudayaan sudah mengatur banyak hal. Pasal 8 menyebutkan pelestarian bahasa dan aksara Lampung harus dilakukan melalui pendidikan,penggunaan dalam forum resmi,penyediaan bahan ajar,dan pengenalan sejak usia dini. Pasal 23 mengatur tentang kodifikasi berupa penyusunan tata bahasa,tata aksara,kamus,dan ensiklopedia.
Semua sudah diatur. Semua sudah tertulis. Tetapi semua hanya menjadi dokumen mati jika tidak ada kemauan politik untuk melaksanakannya.
UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan sudah jelas mengamanatkan bahwa pelestarian budaya adalah kewajiban negara. Pasal 32 undang-undang itu mengatur tentang pendanaan. Perda Lampung juga mengatur bahwa pembiayaan berasal dari APBD. Jadi alasan “tidak ada dana” bukan hanya klise. Alasan itu adalah pelanggaran hukum.
Sekarang aku ingin bicara kepada anak-anak muda,para pelajar yang membaca tulisan ini. Jangan biarkan dirimu menjadi generasi yang kehilangan bahasa ibu. Jangan bangga menjadi orang Lampung jika kamu tidak bisa berbahasa Lampung. Jangan merasa modern jika kamu meninggalkan adat leluhur. Justru kebanggaan sejati adalah ketika kamu bisa berdiri di mana pun,mengenakan identitasmu,dan berbicara dengan bahasa leluhurmu.
Piil Pesenggiri bukan sekadar slogan. Ia adalah cara hidup. Jika kamu memiliki harga diri,kamu tidak akan diam ketika bahasamu punah. Jika kamu memiliki kehormatan,kamu tidak akan menerima budaya yang dibayar dengan upah murah. Jika kamu memahami Nemui Nyimah,kamu akan saling mengingatkan,saling memberi ilmu,saling menjaga warisan.
Dan kepada masyarakat umum,jangan pernah lelah menagih janji. Jangan pernah lelah mengawasi anggaran. Tanyakan kepada wakil rakyat di DPRD:berapa anggaran untuk bahasa Lampung tahun ini? Berapa guru bahasa Lampung yang dilatih? Berapa sanggar seni yang dibantu? Mengapa Gedung Juang 45 dibiarkan lapuk sementara panggung festival dibangun megah?
Ingatlah ungkapan: “Kayuw bukkuk mak dapek gacak.” Kayu yang bengkok tidak dapat tinggi. Kebijakan budaya yang hanya untuk pencitraan adalah kayu bengkok. Ia tidak akan menghasilkan apa-apa yang berarti bagi generasi mendatang.
Kita butuh lebih dari sekadar Kamis Beradat. Kita butuh dana abadi kebudayaan. Kita butuh kurikulum bahasa dan aksara Lampung yang benar-benar berjalan. Kita butuh guru-guru yang dihormati dan dibayar layak. Kita butuh sanggar-sanggar yang hidup,bukan gedung-gedung yang mangkrak. Kita butuh perlindungan terhadap situs sejarah. Kita butuh penghargaan bagi seniman tradisional.
Falsafah hidup orang Lampung adalah pesenggiri,harga diri. Harga diri bukan untuk dipertontonkan di panggung. Harga diri adalah ketika kita menjaga apa yang dipercayakan kepada kita. Harga diri adalah ketika kita berani menagih pertanggungjawaban. Harga diri adalah ketika kita tidak diam melihat warisan leluhur dijadikan sekadar pelengkap acara.
Ungkapan lain mengingatkan: “Kukhuk cuping kiri,luwah cuping kanan.” Masuk telinga kiri,keluar telinga kanan. Jangan biarkan nasihat leluhur berlalu begitu saja. Jangan biarkan kritik ini menjadi angin lalu.
Jika kita diam,jika kita tidak peduli,jika kita terus menerima budaya yang hanya dipentaskan untuk pencitraan,maka suatu hari nanti anak cucu kita akan bertanya: “Mengapa dulu tidak ada yang berani bersuara?”
Dan jawaban apa yang akan kita berikan?
Jangan biarkan adat Lampung sekadar panggung seremonial. Adat adalah jiwa. Adat adalah nafas. Dan jiwa tidak bisa dibeli dengan anggaran. Tetapi ia bisa mati jika kita biarkan.
Daftar Pustaka
1. Bahagianda, Mohammad Medani. 2025. Jejak Adat dan Filosofi Hidup Orang Lampung. Natar Agung.
2. Bahagianda, Mohammad Medani. 2026. Buku Seri: Sopan Santun sebagai Identitas Orang Lampung. Seri 5: Nyimah, Ngelangkok, dan Mulim – Tiga Tali Adat. Portal Berita Natar Agung.
3. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Ungkapan Tradisional sebagai Sumber Informasi Kebudayaan Daerah Lampung.
4. Gedung Juang 45 Lampung tanpa Dukungan Pemerintah. RRI.co.id.
5. Kitab Kuntara Raja Niti (Manuskrip kuno aksara Lampung dan Arab gundul)
6. Peraturan Daerah Provinsi Lampung tentang Pemeliharaan Kebudayaan.
7. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 08 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
8. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
9. Tradisi Lisan Masyarakat Lampung: Sesikun/Sekiman.
10. Ungkapan Tradisional sebagai Sumber Informasi Kebudayaan Daerah Lampung.
*) Penulis Adalah Saibatin dari Kebandakhan Makhga Way Lima. Gelar Dalom Putekha Jaya Makhga, asal Sukamarga Gedungtataan, Pesawaran. Tinggal di Labuhan Ratu, Bandar Lampung.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!
Tinggalkan Komentar