Jalan Way Muli–Rajabasa, Lampung Selatan Rusak dan Sempit, LSM Pro Rakyat Ingatkan Pemprov Lampung: Jangan Tunggu Tsunami Baru Bertindak!

BANDAR LAMPUNG 15 Aug 2026 16:05 Admin NA
Jalan Way Muli–Rajabasa, Lampung Selatan Rusak dan Sempit, LSM Pro Rakyat Ingatkan Pemprov Lampung: Jangan Tunggu Tsunami Baru Bertindak!

nataragung.id - Bandar Lampung - Kondisi ruas jalan di wilayah Desa Way Muli dan Desa Rajabasa, Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan, yang disebut merupakan jalan milik Pemerintah Provinsi Lampung, mendapat sorotan tajam dari LSM Pro Rakyat.

Kerusakan jalan dan kondisi badan jalan yang sempit dinilai bukan sekadar persoalan infrastruktur, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat, akses perekonomian warga pesisir, serta kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana tsunami di wilayah pesisir selatan Lampung.

Ketua Umum LSM Pro Rakyat Aqrobin A.M, besama Sekretaris Umum Johan Alamsyah kepada awak media, Jumat (14/8/2026) di Gedung DPRD Provinsi Lampung, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung tidak boleh lalai dan  menunggu sampai terjadi bencana dulu untuk kemudian memperbaiki infrastruktur jalan yang sejak sekarang sudah menjadi kebutuhan vital masyarakat.

“Jalan Way Muli–Rajabasa ini bukan jalan biasa. Ini merupakan jalur utama masyarakat pesisir sekaligus memiliki arti penting apabila sewaktu-waktu dikemudian hari terjadi peristiwa bencana di wilayah pesisir selatan Lampung. Jangan sampai ketika terjadi tsunami atau keadaan darurat lainnya, masyarakat justru terhambat karena jalan rusak dan terlalu sempit,” tegas Aqrobin.

Menurut Aqrobin, dalam kondisi normal saja kendaraan yang melintas di sejumlah titik harus saling mengalah karena keterbatasan lebar badan jalan. Kondisi tersebut tentu akan jauh lebih berbahaya apabila terjadi keadaan darurat yang mengharuskan masyarakat melakukan evakuasi secara cepat dan serentak.

Aqrobin meminta Pemerintah Provinsi Lampung segera melakukan inventarisasi, perbaikan dan peningkatan kapasitas jalan, termasuk pelebaran ruas jalan yang menjadi akses utama saat evakuasi masyarakat Kecamatan Rajabasa tersebut.

“Kalau hari ini saja kendaraan harus mengalah satu sama lain, bagaimana kalau terjadi keadaan darurat dan masyarakat harus bergerak dalam jumlah besar? Ini harus segera direncanakan dari sekarang. Infrastruktur jalan untuk keselamatan tidak boleh dibangun setelah bencana terjadi,” ujar Aqrobin.


Selanjutnya Sekretaris Umum LSM Pro Rakyat Johan Alamsyah menilai, kondisi jalan tersebut harus dilihat dari perspektif yang lebih luas.

Menurut Johan, jalan di kawasan pesisir selatan Lampung bukan hanya berfungsi sebagai sarana transportasi dan penggerak ekonomi, tetapi juga harus ditempatkan sebagai bagian dari kesiapsiagaan dan mitigasi bencana, kawasan tersebut berada dalam risiko bencana.

“Pemerintah Provinsi Lampung jangan melihat jalan hanya dari sisi lalu lintas dan ekonomi apalagi politik. Ruas jalan di kawasan pesisir selatan Lampung memiliki potensi besar ancaman tsunami, aspek keselamatan dan akses evakuasi harus menjadi bagian dari perencanaan pembangunan di Provinsi Lampung,” kata Johan.

Johan menegaskan bahwa UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana mengatur bahwa mitigasi bencana ditujukan untuk mengurangi risiko bagi masyarakat di kawasan rawan bencana. 
Pasal 47, juga menyebut pembangunan infrastruktur sebagai salah satu kegiatan mitigasi. 
Sementara Pasal 48, mencantumkan penyelamatan dan evakuasi masyarakat sebagai bagian dari penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat.

“Artinya, kesiapan infrastruktur tidak bisa dipandang sebelah mata. Jalan yang menjadi akses masyarakat dan berpotensi digunakan untuk evakuasi harus diperhitungkan dalam kebijakan mitigasi bencana,” jelas Johan.

Selain itu, Johan menyebut UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah, antara lain melalui UU Nomor 2 Tahun 2022, memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah provinsi dalam penyelenggaraan jalan provinsi, termasuk pengaturan, pembinaan, pembangunan dan pengawasan.
Bahkan, ketentuan mengenai pembangunan jalan menegaskan bahwa penyelenggara jalan wajib memprioritaskan pemeliharaan, perawatan dan pemeriksaan jalan secara berkala untuk mempertahankan tingkat pelayanan jalan sesuai standar pelayanan minimal.

Pembangunan jalan provinsi juga mencakup perencanaan, penganggaran, konstruksi, pengoperasian dan pemeliharaan.

LSM Pro Rakyat mendesak Pemerintah Provinsi Lampung untuk tidak menunda-nunda penanganan ruas jalan Way Muli–Rajabasa Kecamatan Rajabasa Kabupaten Lampung Selatan.

"Pemerintah Provinsi Lampung harus berani menetapkan skala prioritas. Kalau jalan ini memang menjadi jalan provinsi, maka kewajiban penyelenggaraannya jelas. Jangan sampai anggaran pembangunan jalan hanya mengejar proyek baru, atau kepentingan politik. sementara jalan pesisir yang sudah menjadi jalur utama evakuasi masyarakat pesisir dibiarkan rusak dan sempit,” tegas Johan.

“Kami meminta kepedulian anggota DPRD Provinsi Lampung juga ikut mengawasi dan mendorong Pemprov Lampung agar persoalan jalan pesisir ini masuk dalam prioritas pembangunan Provinsi Lampung. Jangan menunggu ada korban atau bencana baru semua pihak bergerak seolah dia lebih peduli," ujar Johan.

LSM Pro Rakyat juga meminta pemerintah memastikan bahwa setiap rencana peningkatan jalan di kawasan tersebut tidak hanya berorientasi pada kelancaran kendaraan, tetapi juga mempertimbangkan akses evakuasi, konektivitas antardesa, pelayanan publik, distribusi barang, aktivitas ekonomi masyarakat pesisir, dan keselamatan pengguna jalan.

“Jalan Way Muli–Rajabasa harus dipandang sebagai infrastruktur strategis masyarakat pesisir Lampung Selatan. Perbaiki, lebarkan, dan siapkan sebagai infrastruktur yang tangguh menghadapi kondisi kedaruratan. Jangan sampai ketika sirene bencana berbunyi, jalan justru menjadi titik penghambat evakuasi masyarakat,” tutup Aqrobin. (SMh)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!

Tinggalkan Komentar

2 + 9 = ?
Berita Terkait