Dr. Erman Syarif Jadi Narasumber Dialog Daerah DPD RI, Bahas Evaluasi Propemperda 2026 di Lampung

PEMPROV LAMPUNG • 27 Oct 2026 14:48 • Arif Natar • 55 kali dibaca
Dr. Erman Syarif Jadi Narasumber Dialog Daerah DPD RI, Bahas Evaluasi Propemperda 2026 di Lampung

nataragung.id Bandar Lampung –  Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, Dr. Erman Syarif, S.H., M.M., M.H., CLA., menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan Dialog Daerah terkait Pemantauan dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah, yang diselenggarakan Kantor Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Provinsi Lampung, Selasa (27/10/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Abung, Balai Keratun, Kantor Gubernur Lampung tersebut memfokuskan pembahasan pada evaluasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Forum ini menjadi ruang dialog lintas lembaga untuk memperkuat pemahaman mengenai proses pembentukan peraturan daerah, mulai dari perencanaan hingga pemantauan dan evaluasi pelaksanaannya.

Kehadiran Dr. Erman Syarif dalam kegiatan tersebut mewakili perspektif pemerintah daerah, khususnya dalam lingkup tugas Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Lampung yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan. Pembahasan mengenai Propemperda menjadi penting karena perencanaan pembentukan peraturan daerah merupakan salah satu tahapan strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Kegiatan dibuka oleh anggota DPD RI daerah pemilihan Lampung, Dr. KH. Abdul Hakim. Sebelumnya, Kepala Kantor DPD RI Provinsi Lampung, Heru Firdan, S.Sos., M.Pd., menyampaikan sambutan sekaligus mengucapkan terima kasih kepada para narasumber dan seluruh tamu undangan yang telah hadir dan berpartisipasi dalam dialog tersebut.

Dr. Erman Syarif Bawa Perspektif Biro Hukum Pemprov Lampung

Dalam forum yang membahas pemantauan dan evaluasi regulasi daerah tersebut, Dr. Erman Syarif hadir bersama narasumber dari unsur legislatif dan instansi pembinaan hukum.

Narasumber lainnya adalah anggota DPRD Provinsi Lampung yang juga Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Budhi Condrowati, S.E., M.Si., serta Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, Dr. Laila Yunara, S.H., M.H.

Ketiga narasumber tersebut berasal dari lingkungan kelembagaan yang memiliki peran berbeda dalam pembentukan, pembahasan, maupun pembinaan hukum daerah. Perbedaan perspektif ini menjadi bagian penting dalam membangun diskusi yang menyeluruh mengenai kualitas regulasi di Provinsi Lampung.

Dr. Erman Syarif, sebagai Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, memiliki keterkaitan langsung dengan aspek regulasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dalam konteks dialog ini, perspektif pemerintah daerah menjadi salah satu unsur yang diperlukan untuk membahas perencanaan dan evaluasi pembentukan peraturan daerah.

Pembahasan Propemperda tidak hanya berkaitan dengan penyusunan daftar rancangan peraturan daerah yang akan dibahas dalam satu tahun, tetapi juga menyangkut perencanaan regulasi yang sistematis, penyesuaian dengan kebutuhan daerah, serta sinkronisasi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Oleh karena itu, evaluasi terhadap Propemperda menjadi salah satu instrumen untuk meninjau pelaksanaan perencanaan legislasi daerah dan mengidentifikasi hal-hal yang perlu diperhatikan dalam proses pembentukan regulasi berikutnya.

Evaluasi Propemperda 2026 Jadi Fokus Pembahasan

Program Pembentukan Peraturan Daerah atau Propemperda merupakan instrumen perencanaan pembentukan peraturan daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. Keberadaannya membantu pemerintah daerah bersama DPRD menentukan prioritas rancangan peraturan daerah yang akan dibahas sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.

Dalam pelaksanaannya, penyusunan Propemperda perlu mempertimbangkan kewenangan daerah, kebutuhan hukum masyarakat, arah kebijakan pembangunan, serta keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Evaluasi Propemperda Tahun 2026 menjadi relevan untuk meninjau bagaimana perencanaan pembentukan regulasi dilaksanakan, sekaligus mengidentifikasi aspek yang perlu mendapat perhatian dalam proses legislasi daerah.

Salah satu hal mendasar dalam pembentukan peraturan daerah adalah memastikan bahwa setiap regulasi memiliki dasar hukum yang jelas, disusun sesuai prosedur, dan menjawab kebutuhan konkret di daerah. Dengan demikian, produk hukum yang dihasilkan diharapkan tidak berhenti sebagai dokumen normatif, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, koordinasi antarlembaga menjadi bagian penting untuk mencegah ketidaksinkronan regulasi. Keterlibatan DPRD, pemerintah daerah, dan instansi yang memiliki fungsi pembinaan hukum diperlukan agar proses pembentukan peraturan daerah berjalan sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Melalui dialog daerah ini, berbagai sudut pandang mengenai perencanaan dan evaluasi regulasi dapat dipertemukan untuk memperkuat pemahaman bersama terhadap pentingnya tata kelola pembentukan peraturan daerah yang tertib dan berkualitas.

Sinergi Legislatif dan Pemerintah Daerah

Dialog daerah yang diselenggarakan Kantor DPD RI Provinsi Lampung tersebut juga menjadi wadah komunikasi antara unsur legislatif, pemerintah daerah, dan instansi pembinaan hukum.

Anggota DPRD melalui Bapemperda memiliki peran dalam proses pembentukan peraturan daerah di tingkat legislatif. Sementara itu, pemerintah daerah berperan dalam proses perencanaan dan penyusunan regulasi sesuai kewenangannya. Di sisi lain, instansi yang membidangi urusan hukum turut berkontribusi melalui fungsi pembinaan dan fasilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sinergi di antara unsur-unsur tersebut diperlukan agar pembentukan regulasi daerah tidak berjalan secara parsial, melainkan terintegrasi dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Pembentukan peraturan daerah juga perlu memperhatikan aspek harmonisasi, kepastian hukum, serta efektivitas penerapan. Regulasi yang direncanakan dengan baik akan memberikan landasan yang lebih jelas bagi pemerintah daerah dalam menjalankan program dan kebijakan sesuai kewenangannya.

Dalam kerangka tersebut, forum dialog dan evaluasi seperti ini dapat menjadi sarana untuk bertukar pandangan, mengidentifikasi tantangan, serta memperkuat koordinasi antarpemangku kepentingan dalam bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Dorong Produk Hukum Daerah yang Berkualitas

Pemantauan dan evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah maupun peraturan daerah merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas regulasi. Proses tersebut diperlukan untuk melihat kesesuaian substansi peraturan dengan ketentuan hukum, kebutuhan masyarakat, serta tujuan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Peraturan daerah yang disusun berdasarkan perencanaan yang matang diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, mendukung pelaksanaan program pembangunan, dan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menjalankan kewenangannya.

Di sisi lain, evaluasi juga memberikan kesempatan untuk mengidentifikasi berbagai aspek yang perlu diperbaiki, baik dalam perencanaan, penyusunan, pembahasan, maupun penerapan regulasi. Hal ini menjadi bagian dari upaya menjaga agar produk hukum daerah tetap relevan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan dinamika penyelenggaraan pemerintahan.

Melalui kegiatan yang menghadirkan narasumber dari unsur DPRD, pemerintah daerah, dan instansi pembinaan hukum tersebut, diharapkan terbangun pemahaman yang lebih komprehensif mengenai pentingnya evaluasi Propemperda serta penguatan koordinasi dalam pembentukan produk hukum daerah.

Kegiatan dialog daerah ini ditutup dengan penyerahan piagam kepada para narasumber, dilanjutkan dengan foto bersama dan makan siang.

 

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!

Tinggalkan Komentar

1 + 8 = ?
Berita Terkait