DPRD Provinsi Lampung Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026
nataragung.id - Bandar Lampung - DPRD Provinsi Lampung menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penetapan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD (Perubahan KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (Perubahan PPAS) APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026, Jumat (7/8/2026), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung H. Ahmad Giri Akbar, S.E., M.B.A., didampingi dengan para Wakil Ketua I Kostiana, S.E.,M.H., Wakil Ketua II Ismet Roni, S.H., M.H., Wakil Ketua III Maulidah Zauroh, M.A.Pd., Wakil Ketua IV Naldi Rinara, S.E., M.M. serta dihadiri Wakil Gubernur Lampung dr. Jihan Nurlela, M.M., jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Dr. Marindo Kurniawan, S.T., M.M., pimpinan instansi vertikal, kepala perangkat daerah, penyelenggara pemilu, tokoh masyarakat, serta tamu undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Provinsi Lampung, Andika Wibawa SR, SE. MM. menyampaikan laporan hasil pembahasan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 yang telah dilakukan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Hasil pembahasan tersebut kemudian menjadi dasar penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Lampung dan DPRD Provinsi Lampung.
Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Lampung menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas komitmen dan kerja sama yang telah terjalin selama proses pembahasan hingga tercapainya kesepakatan.
Menurutnya, perubahan KUA dan PPAS merupakan bagian penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika pembangunan dan perubahan asumsi yang memengaruhi struktur APBD.
Kesepakatan tersebut juga menjadi wujud sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjalankan fungsi pemerintahan, penganggaran, dan pengawasan.
Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi landasan penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Melalui kesepakatan tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung bersama DPRD berkomitmen mengoptimalkan anggaran untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat pertumbuhan ekonomi daerah, dan mendorong kesejahteraan masyarakat.
Adapun sejumlah target pembangunan yang disepakati hingga akhir Tahun 2026 meliputi pertumbuhan ekonomi sebesar 5,30–5,80 persen, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) 74,00–74,40, tingkat kemantapan jalan 83,55–85,70 persen, Nilai Tukar Petani (NTP) 129,50–131,70, serta penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) menjadi 62,41–64,03 persen.
Dengan disepakatinya Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026, DPRD Provinsi Lampung bersama Pemerintah Provinsi Lampung kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat sinergi pembangunan daerah melalui perencanaan dan penganggaran yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. (SMh)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!
Tinggalkan Komentar