DPRD Lampung Dorong Implementasi Perda untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

PEMPROV LAMPUNG • 12 Oct 2026 18:51 • Admin NA • 33 kali dibaca
DPRD Lampung Dorong Implementasi Perda untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

nataragung.id - Bandar Lampung - DPRD Provinsi Lampung mendorong penguatan pelaksanaan regulasi daerah untuk memastikan perlindungan perempuan dan anak berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Melalui fungsi legislasi dan pengawasan, DPRD berperan mengawal pelaksanaan kebijakan agar komitmen perlindungan diwujudkan dalam langkah konkret untuk mencegah kekerasan dan menjamin terpenuhinya hak perempuan dan anak.

Komitmen tersebut sejalan dengan penandatanganan Komitmen Bersama Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG), Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG), serta Peningkatan Capaian Provinsi/Kabupaten/Kota Layak Anak Tahun 2025–2030. Kegiatan ini juga mencakup perwujudan Ruang Bersama Indonesia (RBI) melalui program Desa Tapis di seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Lampung. Penandatanganan berlangsung di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung, Sabtu (27/9/2025).

Anggota DPRD Provinsi Lampung, Hj. Diah Dharma Yanti, S.H., MH., menegaskan bahwa komitmen perlindungan perempuan dan anak harus diikuti pelaksanaan regulasi secara konsisten serta penegakan hukum yang adil. Perlindungan tersebut mencakup pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta kepastian hukum dalam penyelesaian persoalan hak asuh anak.

Provinsi Lampung telah memiliki sejumlah Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi landasan kebijakan perlindungan perempuan dan anak, yakni Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penghapusan Tindak Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Provinsi Lampung, Perda Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengarusutamaan Gender, Perda Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perlindungan Anak Provinsi Lampung, serta Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak.

Selain itu, Peraturan Gubernur Lampung Nomor 62 Tahun 2021 mengatur mekanisme pencegahan, penanganan, dan reintegrasi sosial korban tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak. Keberadaan regulasi tersebut perlu diikuti pelaksanaan yang konsisten dan koordinasi lintas sektor agar perlindungan dapat menjangkau masyarakat secara efektif.

Dalam konteks tersebut, DPRD Provinsi Lampung berperan mengawal implementasi Perda melalui pengawasan terhadap pelaksanaan program pemerintah daerah serta evaluasi atas efektivitas kebijakan di lapangan. Pengawasan ini penting untuk memastikan tersedianya layanan pengaduan, pendampingan korban, pencegahan kekerasan, dan pemenuhan hak anak. Jika ditemukan kendala, DPRD dapat mendorong perbaikan pelaksanaan program maupun penyempurnaan regulasi sesuai kewenangannya.

Penandatanganan komitmen bersama tersebut dihadiri Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi, Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Ratna Susianawati, serta para bupati, wali kota, dan perwakilan pemerintah daerah se-Provinsi Lampung.

Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menyampaikan bahwa penguatan perlindungan perempuan dan anak membutuhkan kolaborasi lintas sektor untuk mewujudkan pembangunan yang inklusif, responsif gender, dan ramah anak.

Sinergi DPRD, pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan aparat penegak hukum diharapkan mampu memastikan regulasi dilaksanakan secara konsisten dan program perlindungan menjangkau masyarakat hingga tingkat desa dan kelurahan. Dengan demikian, komitmen bersama dapat diwujudkan melalui pencegahan kekerasan yang lebih kuat, akses layanan yang lebih baik, serta perlindungan hak perempuan dan anak secara berkelanjutan. (SMh)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!

Tinggalkan Komentar

3 + 3 = ?
Berita Terkait