Dampak Abu Vulkanik Anak Krakatau, Bupati Lampung Selatan Berlakukan KBM Daring 7-8 September 2026

LAMPUNG SELATAN 06 Sep 2026 21:59 Admin NA
Dampak Abu Vulkanik Anak Krakatau, Bupati Lampung Selatan Berlakukan KBM Daring 7-8 September 2026

nataragung.id - Kalianda - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar (KBM) secara berani bagi seluruh satuan pendidikan PAUD, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta, pada 7-8 September 2026.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 150 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Akibat Dampak Abu Vulkanik, sekaligus sebagai langkah antisipatif melindungi peserta didik dari dampak sebaran abu vulkanik akibat meningkatnya aktivitas letusan Gunung Anak Krakatau.

Untuk memastikan kondisi di lapangan, Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama turun langsung meninjau sejumlah sekolah di Desa Hatta, Kecamatan Bakauheni, Minggu (6/9/2026). Peninjauan tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung dampak sebaran abu vulkanik sekaligus memastikan kesiapan sekolah dalam menerapkan langkah mitigasi.

“Jadi karena memang debu di sini cukup banyak, kami akan menindaklanjutinya untuk pembelajaran besok (7-8 September) dengan metode berani,” kata Egi.

Selain memastikan keberlangsungan proses pendidikan, Bupati Egi juga mengingatkan masyarakat untuk mengurangi kegiatan atau aktivitas di luar ruangan selama kondisi letusan masih berlangsung.

"Kalaupun terpaksa ada kegiatan atau aktivitas di luar ruangan, harap menggunakan masker dan kacamata tambahannya. Jaga kesehatan, karena kesehatan diri kita akan mempengaruhi kesehatan keluarga kita," pesannya.


Secara administratif, kebijakan KBM berani tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Lampung Selatan Nomor 27 Tahun 2026 tertanggal 6 September 2026.

Surat edaran itu diterbitkan menyusul meningkatnya aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau serta potensi risiko yang dapat ditimbulkan terhadap keselamatan dan kesehatan masyarakat, khususnya peserta didik.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, mengatakan Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama telah menghitung seluruh kepala satuan untuk segera menerapkan langkah-langkah pengamanan pendidikan guna meminimalkan risiko paparan abu vulkanik terhadap peserta didik.

“Berdasarkan Surat Edaran Bupati Lampung Selatan Nomor 27 Tahun 2026, seluruh satuan pendidikan PAUD, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta, diminta mengalihkan kegiatan belajar mengajar ke sistem dare pada tanggal 7 sampai 8 September 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah perlindungan terhadap siswa di tengah meningkatkan aktivitas letusan Gunung Anak Krakatau,” jelas Hendry.

Meski pembelajaran dialihkan ke sistem daring, guru dan tenaga kependidikan tetap menjalankan tugas di sekolah selama masa pemberlakuan kebijakan tersebut. Pelaksanaan KBM daring juga akan terus dievaluasi dengan mempertimbangkan perkembangan aktivitas vulkanik dan dampaknya di wilayah Kabupaten Lampung Selatan.

Sebagai bagian dari mitigasi, seluruh satuan pendidikan juga diminta untuk sementara meniadakan kegiatan ekstrakurikuler dan aktivitas lain yang berlangsung di luar ruangan. Langkah ini dilakukan untuk mengurangi risiko paparan abu vulkanik yang dapat mengganggu kesehatan, terutama saluran pernapasan.

Pihak sekolah selanjutnya diminta memberikan edukasi kepada peserta didik agar membatasi aktivitas di luar rumah apabila tidak memiliki keperluan mendesak. Para siswa diimbau tetap berada di lingkungan yang aman selama kondisi erupsi masih berlangsung.

Penggunaan masker juga menjadi bagian penting dalam upaya perlindungan diri. Karena itu, seluruh warga satuan pendidikan diwajibkan menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan, termasuk saat perjalanan menuju dan dari sekolah.

"Kami mengimbau seluruh siswa, guru, tenaga kependidikan, serta orang tua untuk meningkatkan kewaspadaan. Penggunaan masker dan menggerakkan aktivitas di luar ruangan merupakan langkah sederhana namun sangat penting untuk mengurangi risiko dampak abu vulkanik,” ujarnya.

Selain lingkungan pendidikan, Pemkab Lampung Selatan juga mengimbau siswa bersama orang tua atau wali murid untuk sementara waktu tidak melakukan kegiatan wisata, rekreasi, maupun aktivitas bermain di kawasan pantai pesisir yang berpotensi menimbulkan aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau.

Hendry menegaskan, seluruh proses tersebut harus segera dilaksanakan oleh satuan pendidikan. Sekolah diminta melakukan sosialisasi secara masif kepada guru, tenaga kependidikan, siswa, serta orang tua agar langkah mitigasi dapat dipahami dan diterapkan secara konsisten.

“Keselamatan peserta didik menjadi prioritas utama. Kami berharap seluruh satuan pendidikan dan orang tua dapat mendukung kebijakan ini demi menjaga kesehatan dan keamanan anak-anak kita,” kata Hendry. (mara-kmf)

Surat Edaran Bupati Lampung Selatan Nomor 27 Tahun 2026 tentang Belajar Keberanian, Kewaspadaan dan Antisipasi Dampak Aktivitas Gunung Anak Krakatau di Satuan Pendidikan Kabupaten LampungSelatan

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!

Tinggalkan Komentar

4 + 3 = ?
Berita Terkait