Cekhita Lappung - Nasihat Mehayu: Janda Kawwin Tanpa Wali, Dapok Mawat? Tulisan: Mang Kumir *)

CEKHITA LAPPUNG 21 Sep 2026 00:15 Admin NA 15 kali dibaca
Cekhita Lappung - Nasihat Mehayu: Janda Kawwin Tanpa Wali, Dapok Mawat? Tulisan: Mang Kumir *)

nataragung.id - Teginenong - Sewattu dibi, se-khadu sembayyang Ashar, di mesigid Baitul Mustaqim Tiyuh Sekhabba Mukkin matakhani mulai condong guk barat. Angin lalun-lalun kukhuk anjak jen-nila mesigid. Di tepas, Ustadz Munawwar mejjong jama Pak Husni, Pak Hasan khik Pak Ihsan.

Ditengah-tengah tiyan tehidang secakkekh kupi halom jama sepan-nyang putti gukhing kepok, sai lagi panas.

Pak Husni: “Ustadz, nyak wat lulihan. Tapi sa, layin masalah ku, masalah ulun bakhih..., he-he-he"

Pak Hasan: Ha! Lamun kak cawa layin masalah mu, biasa ni masalah ni khaddik nihan!."

Pak Ihsan: "Temon! Biasa ni lamun ulun cawa 'nyak ngelulih guway Kat-ca, biasa ni kat-ca dikhi ni pesai."

Ustadz Munawwar: “Hahaha... khadu... khadu.., api lulihan ni?"

Pak Husni: Gohiji, Ustadz, lamun wat janda sai haga kawwin luwot, api pagun pekhallu wali, atawa ulah ia khadu anjak kawwin, api ia dapok ngawwin ko dikhi pesai-yan?"

Pak Hasan: "Nah, sina munih anjak nyak neng-ngis. Wat sai cawa, janda lebih berhak jama dikhi ni pesai. Jadi mak pekhallu wali."

Pak Ihsan: "Lamun gohna gappang, Ustadz. Janda ni ting-ngal khatong guk pengulu tekhus cawa, 'Nyak haga kawwin jama Fulan,' selesai.

Ustadz Munawwar: “Hehehe... dang gohna cakha memahami fikih."

"Justru disan lah kham harus hati-hati. Wat khua pekakha sai ge-khing tecappokh."

“Pertama: api janda berhak berhak, nattu ko sapa sai haga jadi mengiyan ni?"

“Kedua: api janda dapok ngelakuko akad kawwin dikhi ni tanpa wali?"

"Khua lulihan sina, mak mesti jawaban ni gegoh."

Pak Husni: “Maksud Ustadz api?”

Ustadz Munawwar: “Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:

الثَّيِّبُ أَحَقُّ بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا

Khat-ti ni: "Janda lebih berhak atas dikhi ni dari pada wali ni."

Hadis sa diriwayatko Imam Muslim.

Khat-ti ni, janda mak dapok di paksa jama wali ni, kawwin jama kha-gah sai mak ia kehendaki."

“Ia anjak ngejalani kehukhi'an rumah tangga. Jadi persetujuan ni mesti benokh-benokh di perhatikon."

Pak Hasan: 'Bekhatti lamun apak ni cawa, 'niku kawwin jama si A,' padahal janda ina mak haga?"

Ustadz Munawwar: “Mak dapok di paksa."

"Delom hadis jeno, Nabi shalallahu alaihi wasallam ngejuk kedudukan sai kuat jama janda delom menettu ko ukhusan perkawinan ni."

Pak Ihsan: “Tapi kalimat ni kan, 'janda lebih berhak atas dikhi ni, dari pada wali ni.' khat-ti ni ia dapok kawwin pesai."

Ustadz Munawwar: “Nah! Iji lulihan sai penting."

"Sebagian ulama sangun memahami hadis sina sebagai dalil bahwa bubay sai kak anjak kawwin ngedok kewenangan ngelakuko kawwin luwot tanpa wali, lamun memenuhi syarat-syarat ni. Iji di kenal delom mazhab Hanafi."

“Tapi jumhur ulama, termasuk mazhab Syafi’i, Maliki, jama Hanbali—mak memahami hadis ina, gohna.”

Tiyan nyawakon: janda lebih berhak atas dikhi ni, maksud ni wali mak dapok ngawwin ko tanpa persetujuan. Layin bekhatti akad kawwin ni dilaksanakon tanpa wali."

Pak Husni: “Oh... jadi sangun wat khilaf atawa perbedaan ulama, Ustadz?”

Ustadz Munawwar: “Ya. Iji masalah fikih sai sangun wat pebidaan pendapat."

"Imam Tirmidzi wattu ngusung ko hadis sa, ngejelasko munih bahwa sebagian ulama ngejadiko dalil guway ngejuk kawwin tanpa wali, tapi beliau munih menyebut hadis:

لا نكاح إلا بولي

‘Mak ngedok kawwin kecuali jama wali.’

"Menurut kenayahan ulama, makna 'janda lebih berhak atas dikhi ni' adalah wali mak dapok mengawwin ko kecuali atas persetujuan jama kehendak ni."

Pak Hasan: "Bekhatti menurut mazhab Syafi'i, walaupun janda kak anjak kawwin, tetop pekhallu wali?"

Ustadz Munawwar: “Benokh.”

"Delom mazhab Syafi'i, janda tetop ngebutuh ko wali delom akad kawwin ni."

"Tapi wali mak dapok memaksa ni."

“Jadi wat khua pekakha sai mesti dibidako.

Wali di pekhallu ko delom akad, tapi persetujuan janda di pekhallu ko munih."

Pak Ihsan: Lamun wali ni wat, tapi janda ni mak setuju?"

Ustadz Munawwar: “Mak dapok dilaju kon.”

"Dang ulah status ni wali, tekhus nge-khasa berhak nattu ko masa depan bubay sekehaga hati ni."

"Wali layin sekedaw bubay."

Pak Hasan: “Wah, hallaw ina, Ustadz. Kadang wat ulun nge-khasa sebab ia apak ni, ia dapok nattu ko segala-galani."

Ustadz Munawwar: “Padahal kawwin ina kehukhi'an sai haga di lapahi jama bubay ina."

“Nabi shalallahu alaihi wasallam sangat memperhatikon persetujuan tiyan bay. Bahkan delom hadis layin ketika apak ngawwin ko muli ni sai kak anjak kawwin tanpa persetujuan ni, tekhus bubay ina mak suka, Nabi shalallahu alaihi wasallam ngejuk hak jama ia guway nolak kawwin ina."

Pak Husni: “Bekhatti  janda mak dapok dipaksa.”

Ustadz Munawwar: “Benokh.”

"Khik dang munih memahami wali sebagai ulun sai dapok mekhittah sehaga hati ni."

“Wali delom syariat adalah penjaga maslahat, layin penguasa atas kehukhi'an bubay."

Pak Ihsan: "Lamun janda kak ngedok calon pesai, ustadz?"

Ustadz Munawwar:
"Lamun calon sina betik khik memenuhi syarat, dimusyawarahkon jama wali ni."

"Lamun wali ni setuju, akad di lakuko jama wali."

“Lamun wali menolak tanpa alasan syar'i, masalah ni kukhuk delom pembahasan 'adhal, yaitu wali menghalangi bubay kawwin jama kha-gah sai layak."

"Delom keadaan gohna, layin bekhatti bubay dapok sembarangan ngawwin ko dikhi ni pesai."

“Wat mekanisme syar'i guway nyelesai ko, termasuk wali hakim sesuai ketettuan sai berlaku."

Pak Hasan: “Jadi mak dapok langsung cawa, 'apak, nyak mak setuju, jadi nyak kawwin pesai?"

Ustadz Munawwar:
"Dang gohna."

"Masalah kawwin dang di selesai ko jama emosi."

“Sepok wali, di balah ko betik-betik, lamun wat perselisihan, kilu tulung ustadz, tokoh agama atawa pihak sai berwenang khik memahami hukum perkawinan."

Pak Ihsan: “Lamun menurut mazhab Hanafi picawi, Ustadz?"

Ustadz Munawwar: 
"Delom mazhab Hanafi wat pandangan sai bebida."

"Secara umum, bubay baligh khik berakal ngedok kewenangan ngelakuko akad kawwin atas dikhi ni pesai jama khit-cian khik syarat-syarat sai di bahas delom fikih Hanafi."

“Sebab ina hadis الثيب أحق بنفسها من وليها dipahami lebih bekhak jama ulama Hanafiyah.”

"Tapi dang ngakuk satu pendapat ulah sebab te-khasa paling gappang."

Pak Hasan: “Nah, ina ge-khing terjadi. Begitu wat pendapat sai happang, langsung di akuk."

Ustadz Munawwar: “Benokh.”

"Kham mesti ngebida ko antara nge-khatti wat ni khilaf jama sembarangan memilih pendapat."

“Lamun masyarakat kham nutuki mazhab Syafi'i, khanglaya sai paling aman adalah:

Janda tetop kawwin jama wali sai sah, tapi wali wajib kilu persetujuan janda khik mak dapok memaksa ni."

Pak Husni: “Bekahtti lamun janda cawa, 'Nyak haga kawwin jama Fulan,' wali ni mak dapok cawa, 'pokok ni mak dapok?."

Ustadz Munawwar:
Lamun penolakan tanpa alasan syar'i khik calon ni ina sangun layak, wali mesti hati-hati."

"Dang sappai menghalangi perkawinan ulah gengsi, masalah khatta, suku, pekekhaj-jaan, atawa alasan duniawi.

Pak Ihsan: “Kadang wat munih wali sai cawa, "Sepok sai kaya gawoh."

Pak Hasan:
"Atawa, 'dang jama ia, mahan ni jawoh."

Pak Husni:
“Atawa, ‘Apak ni timbai layin ulun ngedaw."


Ustadz Munawwar:
“Nah, ina mesti di tinuk jama ilmu."

“Sai jadi pertimbangan adalah agama, akhlak, kemampuan, jama kemaslahatan. Layin semata-mata gengsi keluarga."

Ustadz Munawwar ngakuk putti gukhing kepok.

Ustadz Munawwar:
"Tapi..., cawa-cawa..."

Pak Hasan: “Nah, mulai kukhuk pekakha petting sa..!"

Ustadz Munawwar: 
"Putti gukhing sa sapa sai ngusung."

Pak Husni: “Nyak, Ustadz.”

Ustadz Munawwar: “Masya Allah. Sa.., appai pekakha sai mak ngedok khilaf."

Pak Ihsan: “Api ina?”

Ustadz Munawwar:
Lamun putti gukhing kepok lagi panas goh-sa, wajib di kanik semakkung ngison!" 

Tiyan eppak lalang.

Pak Hasan: “Lamun pekakha putti gukhing, Ustadz geluk nihan ngakuk kesimpulan."

Ustadz Munawwar: “Sebab dalil ni kuat. Kupi ni munih kak nung-ngu."

Suasana tepas mesigid di penuhi lalang luwot.

Tekhus Ustadz Munawwar ngepik ko cak-kekh ni khik cawa:

Ustadz Munawwar:
“Tapi ingok satu hal.”

"Delom masalah kawwin, dang cuma ngelulih:

‘Dapok atawa mawat?’

"Lulih munih:

‘Api sai paling dapok ngejaga kehormatan, maslahat, jama ketenangan rumah tangga?"

"Janda layin bubay sai kelebonan hak ni."

“Khik wali layin ulun sai kelebonan tanggung-jawab ni."

“Janda ngedok hak nattu ko sapa sai haga jadi mengiyan ni. Wali ngedok tanggung-jawab ngejaga proses perkawinan ni."

“Ke khua ni layin guway di pertentang ko, tapi guway di tehallu ko delom kebetik'an."

Pak Husni:
“Masya Allah.”

Pak Hasan: “Jadi kesimpulan ni jelas, Ustadz.”

Ustadz Munawwar: “Ya.”

"Lamun nutuki mazhab Syafi'i, sai jadi pegungan masyarakat kham, janda mak dapok kawwin pesai tanpa wali. Wali tetop jadi bagian anjak akad."

“Tapi janda wajib di kiluwi persetujuan khik mak dapok di paksa."

“Adapun mazhab Hanafi ngedok pendapat sai bebida delom masalah kewenangan bubay baligh khik berakal ngelakuko akad guway dikhi ni pesai."

“Ulah sinalah, dang jadiko pebidaan sa sebagai bahan saling nyalahko."

“Lamun persoalan sa, temon-temon terjadi di tengah keluarga, dang cuma ngating jama potongan hadis atawa potongan ceramah."

“Khatong lah jama ahli fikih atawa pengulu sai memahami masalah secakha utuh."

Pak Ihsan: “Bekhatti wali layin 'sekedaw' janda?"

Ustadz Munawwar: “Layin.”

Pak Hasan: “Jama janda layin bekhatti bebas anjak wali menurut unyin ulama."

Ustadz Munawwar:
“Munih layin.”

Pak Husni: "Wah... ternyata satu kalimat hadis dapok bekhak nihan pembahasan ni."

Ustadz Munawwar: “Gohna lah  ilmu.”

"Kadang kham cuma ngebaca satu baris hadis, tekhus nge-khasa khadu ngedapokko unyin hukum."

“Padahal di belakang satu hadis wat bahasa Arab, hadis-hadis layin, cakha ngompromikan dalil, pendapat sahabat, kaidah usul fikih, jama ijtihad para ulama.”

Pak Hasan:
"Mulani dang belajakh fikih anjak potongan-potonga status WhatsApp.”

Pak Ihsan: “Temon. Apalagi status sai sumberni  cuma: ‘Menurut Ustadz Google...’

Unyin ni lalang.

Ustadz Munawwar: “Nah, ina pekakha sai mesti kham hindari!"

Bang Maghrib mulai ketengisan anjak kejawohan.

Pak Husni: “Kupi ting-ngal setengah.”

Pak Hasan: “Putti  tinggal khua.”

Pak Ihsan: “Bekhatti diskusi ni mesti digelukko bekhadu."

Ustadz Munawwar: “Ulah hapi?”

Pak Ihsan: “Sebab lamun kemunniyan, sai batal layin das...."

Pak Hasan: “Api?”

Pak Ihsan: “...sai batal justru persediaan putti gukhing!”

Tiyan eppak lalang, tekhus bersiap ninggal ko tepas mesigid Baitul Mustaqim.

Pelajakhan dibi ina sederhana:

Janda ngedok hak nattu ko pasangan hukhik ni.

Wali ngedok tanggung-jawab delom akad ni.

Khik diantara ke-khua ni, syariat khatong layin guway menzalimi, tapi guway ngejaga kehormatan khik kemaslahatan.

Janda layin tanpa hak.

Wali layin tanpa tanggung jawab.

Ke-khua ni di tung-nga ko oleh syariat delom satu tujuan:

Ngejaga kehormatan, nge-hadirko maslahat, Khik neggi ko rumah tangga di lam-mbung keridhaan Allah. (*)
_____
📚 H. Komiruddin Imron, Lc
✒️Shabahul_Khair
📚 Cekhita Lappung

*) Penulis adalah Anggota Majelis Pertimbangan Dewan Dakwah Islam Indonesia Propinsi Lampung, tinggal di Pemanggilan, Natar.

VERSI BAHASA INDONESIA.

JANDA MENIKAH TANPA WALI, BOLEHKAH?

Suatu sore bada shalat Ashar di Masjid Baitul Mustaqim, Desa Serbamungkin. Matahari mulai condong ke barat. Angin pelan masuk dari jendela masjid. Di serambi, Ustadz Munawwar duduk bersama Pak Husni, Pak Hasan, dan Pak Ihsan.

Di tengah mereka terhidang secangkir kopi hitam dan sepiring pisang goreng kepok yang masih hangat.

Pak Husni:
Ustadz, saya ada pertanyaan. Ini bukan masalah saya, tapi masalah orang... hehehe.

Pak Hasan:
Nah, kalau sudah bilang "bukan masalah saya", biasanya justru masalahnya dekat sekali.

Pak Ihsan:
Betul. Biasanya kalau orang bilang, "Saya tanya untuk teman," berarti temannya itu dirinya sendiri.

Ustadz Munawwar:
Hahaha... sudah, sudah. Apa pertanyaannya?

Pak Husni:
Begini, Ustadz. Kalau ada seorang janda mau menikah lagi, apakah dia masih perlu wali? Atau karena dia sudah pernah menikah, dia boleh menikahkan dirinya sendiri?

Pak Hasan:
Nah, itu yang saya juga pernah dengar. Ada yang bilang janda lebih berhak atas dirinya sendiri. Jadi tidak perlu wali.

Pak Ihsan:
Kalau begitu gampang, Ustadz. Jandanya tinggal datang ke penghulu, bilang, "Saya nikah dengan si Fulan." Selesai.

Ustadz Munawwar:
Hehehe... jangan begitu cara memahami fikih.

Justru di sinilah kita harus hati-hati. Ada dua persoalan yang sering tercampur.

Pertama: apakah janda berhak menentukan siapa yang akan menjadi suaminya?

Kedua: apakah janda boleh melakukan akad nikah sendiri tanpa wali?

Dua pertanyaan ini tidak selalu memiliki jawaban yang sama.

Pak Husni:
Maksudnya bagaimana, Ustadz?

Ustadz Munawwar:
Nabi shalallahu alaihi wasallam bersabda:

الثَّيِّبُ أَحَقُّ بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا

"Janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya."

Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Muslim.

Artinya, seorang janda tidak boleh dipaksa oleh walinya untuk menikah dengan laki-laki yang tidak dia kehendaki.

Dia sudah pernah mengalami kehidupan pernikahan. Karena itu, persetujuannya harus benar-benar diperhatikan.

Pak Hasan:
Jadi kalau bapaknya bilang, "Kamu harus menikah dengan si A," sementara jandanya tidak mau?

Ustadz Munawwar:
Tidak boleh dipaksa.

Janda harus memberikan persetujuannya. Bahkan dalam hadis tersebut, Nabi shalallahu alaihi wasallam memberikan kedudukan yang sangat kuat kepada janda dalam menentukan urusan pernikahannya.

Pak Ihsan:
Tapi kalimatnya kan, "janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya." Bukankah itu berarti dia boleh menikah sendiri?

Ustadz Munawwar:
Nah! Ini pertanyaan penting.

Sebagian ulama memang memahami hadis tersebut sebagai dalil bahwa wanita yang pernah menikah memiliki kewenangan melakukan akad nikah tanpa wali, jika ia memenuhi syarat-syaratnya. Ini dikenal dalam mazhab Hanafi.

Tetapi jumhur ulama—termasuk mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali—tidak memahami hadis tersebut demikian.

Mereka mengatakan: janda lebih berhak atas dirinya berarti wali tidak boleh menikahkannya tanpa persetujuannya. Bukan berarti akad nikahnya boleh dilakukan tanpa wali.

Pak Husni:
Oh... jadi ini memang ada khilaf ulama?

Ustadz Munawwar:
Ya. Ini masalah fikih yang memang memiliki perbedaan pendapat.

Dan menariknya, Imam Tirmidzi ketika membawakan hadis ini juga menjelaskan bahwa sebagian orang menjadikannya dalil untuk membolehkan nikah tanpa wali, tetapi beliau menyebut adanya hadis

"لا نكاح إلا بولي" —

"Tidak ada nikah kecuali dengan wali", dan menjelaskan bahwa menurut kebanyakan ulama, makna "janda lebih berhak atas dirinya" adalah bahwa wali tidak boleh menikahkannya kecuali dengan persetujuan dan kehendaknya.

Pak Hasan:
Berarti menurut mazhab Syafi'i, walaupun janda sudah pernah menikah, tetap harus ada wali?

Ustadz Munawwar:
Betul.

Dalam mazhab Syafi'i, janda tetap membutuhkan wali dalam akad nikah.

Tetapi wali tidak boleh memaksanya.

Jadi ada dua hal yang harus dibedakan:

Wali diperlukan dalam akad, tetapi persetujuan janda juga diperlukan.

Pak Ihsan:
Kalau walinya ada, tapi jandanya tidak setuju?

Ustadz Munawwar:
Tidak boleh dilanjutkan.

Jangan karena statusnya wali, kemudian merasa berhak menentukan masa depan seorang perempuan sesuka hati.

Wali itu bukan pemilik perempuan.

Pak Hasan:
Wah, bagus itu, Ustadz. Kadang ada orang merasa karena dia bapaknya, dia boleh menentukan semuanya.

Ustadz Munawwar:
Padahal pernikahan adalah kehidupan yang akan dijalani oleh perempuan tersebut.

Nabi Muhammad shalallahu alaihi wasallam sendiri sangat memperhatikan persetujuan seorang perempuan.

Bahkan dalam hadis lain, ketika seorang ayah menikahkan putrinya yang pernah menikah tanpa persetujuannya, kemudian perempuan itu tidak menyukainya, Nabi shalallahu alaihi wasallam memberikan hak kepadanya untuk menolak pernikahan tersebut.

Pak Husni:
Berarti janda tidak boleh dipaksa.

Ustadz Munawwar:
Benar.

Dan jangan pula memahami "wali" sebagai orang yang boleh memerintah seenaknya.

Wali dalam syariat adalah penjaga maslahat, bukan penguasa atas kehidupan perempuan.

Pak Ihsan:
Kalau jandanya sudah punya calon sendiri bagaimana?

Ustadz Munawwar:
Kalau calon tersebut baik dan memenuhi syarat, maka dibicarakan dengan walinya.

Kalau wali menyetujuinya, akad dilakukan dengan wali.

Kalau wali menolak tanpa alasan syar'i, persoalannya masuk pada pembahasan 'adhal, yaitu wali menghalangi perempuan menikah dengan laki-laki yang layak.

Dalam keadaan seperti itu, bukan berarti perempuan boleh sembarangan menikahkan dirinya sendiri. Ada mekanisme syariat untuk menyelesaikannya, termasuk melalui wali hakim sesuai ketentuan yang berlaku.

Pak Hasan:
Jadi tidak boleh langsung bilang, "Bapakku tidak setuju, ya sudah saya nikah sendiri"?

Ustadz Munawwar:
Jangan begitu.

Masalah pernikahan jangan diselesaikan dengan emosi.

Cari wali, bicara baik-baik. Kalau ada perselisihan, minta bantuan ustadz, tokoh agama, atau pihak berwenang yang memahami hukum pernikahan.

Pak Ihsan:
Kalau menurut mazhab Hanafi bagaimana, Ustadz?

Ustadz Munawwar:
Mazhab Hanafi memiliki pandangan berbeda. Secara umum, wanita baligh dan berakal memiliki kewenangan melakukan akad nikah atas dirinya, dengan rincian dan syarat-syarat yang dibahas dalam fikih Hanafi.

Karena itu, hadis

"الثيب أحق بنفسها من وليها"

dipahami lebih luas oleh ulama Hanafiyah.

Tetapi kita jangan mengambil satu pendapat hanya karena terasa paling mudah.

Pak Hasan:
Nah, itu yang sering terjadi. Begitu tahu ada pendapat yang ringan, langsung diambil.

Ustadz Munawwar:
Betul.

Kita harus membedakan antara mengetahui adanya khilaf dengan sembarangan memilih pendapat.

Kalau masyarakat kita mengikuti mazhab Syafi'i, maka jalan yang paling aman adalah:

Janda tetap menikah dengan wali yang sah, tetapi wali wajib meminta persetujuan janda dan tidak boleh memaksanya.

Pak Husni:
Berarti kalau janda bilang, "Saya mau menikah dengan Fulan," wali tidak boleh bilang, "Pokoknya tidak boleh!"

Ustadz Munawwar:
Kalau penolakannya tanpa alasan syar'i dan calon tersebut memang layak, wali harus berhati-hati. Jangan sampai dia menghalangi pernikahan hanya karena gengsi, masalah harta, suku, pekerjaan, atau alasan duniawi lainnya.

Pak Ihsan:
Kadang ada juga, Ustadz, wali bilang, "Cari yang kaya saja!"

Pak Hasan:
Atau, "Jangan sama dia, rumahnya jauh!"

Pak Husni:
Atau, "Bapaknya dulu bukan orang berada."

Ustadz Munawwar:
Nah, itu harus dilihat dengan ilmu.

Yang menjadi pertimbangan adalah agama, akhlak, kemampuan dan kemaslahatan, bukan sekadar gengsi keluarga.

Ustadz Munawwar mengambil sepotong pisang goreng kepok.

Ustadz Munawwar:
Tapi ngomong-ngomong...

Pak Hasan:
Nah, mulai masuk perkara penting!

Ustadz Munawwar:
Pisang goreng ini siapa yang bawa?

Pak Husni:
Saya, Ustadz.

Ustadz Munawwar:
Masya Allah. Ini baru perkara yang tidak ada khilafnya.

Pak Ihsan:
Apa itu?

Ustadz Munawwar:
Kalau pisang goreng kepok masih hangat begini, wajib dimakan sebelum dingin!

Keempatnya tertawa.

Pak Hasan:
Kalau perkara pisang goreng, Ustadz cepat sekali mengambil kesimpulan.

Ustadz Munawwar:
Karena dalilnya kuat: kopinya juga sudah menunggu.

Suasana serambi masjid kembali dipenuhi tawa kecil.

Kemudian Ustadz Munawwar meletakkan cangkirnya dan berkata:

Ustadz Munawwar:
Tapi ingat satu hal.

Dalam masalah pernikahan, jangan hanya bertanya:

"Boleh atau tidak?"

Tanyakan juga:

"Apa yang paling menjaga kehormatan, maslahat, dan ketenangan rumah tangga?"

Janda bukan perempuan yang kehilangan haknya.

Dan wali bukan orang yang kehilangan tanggung jawabnya.

Janda memiliki hak untuk menentukan siapa yang akan menjadi suaminya. Wali memiliki tanggung jawab menjaga proses pernikahannya.

Keduanya bukan untuk dipertentangkan, tetapi untuk dipertemukan dalam kebaikan.

Pak Husni:
Masya Allah.

Pak Hasan:
Jadi kesimpulannya jelas, Ustadz.

Ustadz Munawwar:
Ya.

Kalau mengikuti mazhab Syafi'i, yang menjadi pegangan masyarakat kita, janda tidak menikah sendiri tanpa wali. Wali tetap menjadi bagian dari akad. Tetapi janda wajib dimintai persetujuan dan tidak boleh dipaksa.

Adapun mazhab Hanafi memiliki pendapat yang berbeda dalam masalah kewenangan perempuan baligh dan berakal melakukan akad atas dirinya.

Karena itu, jangan menjadikan perbedaan ini sebagai bahan saling menyalahkan.

Dan kalau persoalannya benar-benar terjadi di tengah keluarga, jangan hanya berpegang pada potongan hadis atau potongan ceramah. Datanglah kepada ahli fikih atau penghulu yang memahami masalah secara utuh.

Pak Ihsan:
Berarti wali itu bukan "pemilik" janda?

Ustadz Munawwar:
Bukan.

Pak Hasan:
Dan janda bukan berarti bebas dari wali menurut semua ulama?

Ustadz Munawwar:
Juga bukan.

Pak Husni:
Wah... ternyata satu kalimat hadis bisa luas sekali pembahasannya.

Ustadz Munawwar:
Begitulah ilmu.

Kadang kita hanya membaca satu baris hadis, lalu merasa sudah mendapatkan seluruh hukum.

Padahal di belakang satu hadis ada bahasa Arab, hadis-hadis lain, cara mengompromikan dalil, pendapat sahabat, kaidah usul fikih, dan ijtihad para ulama.

Pak Hasan:
Makanya jangan belajar fikih dari potongan-potongan status WhatsApp.

Pak Ihsan:
Betul. Apalagi status yang sumbernya cuma: "Menurut Ustadz Google..."

Semua tertawa.

Ustadz Munawwar:
Nah, itu baru masalah yang harus kita hindari!

Azan Maghrib mulai terdengar dari kejauhan.

Pak Husni:
Kopi tinggal setengah.

Pak Hasan:
Pisang tinggal dua.

Pak Ihsan:
Berarti diskusinya harus segera selesai.

Ustadz Munawwar:
Kenapa?

Pak Ihsan:
Karena kalau lama-lama, yang batal bukan wudhu...

Pak Hasan:
Apa?

Pak Ihsan:
...yang batal justru persediaan pisang goreng!

Keempatnya tertawa, kemudian bersiap meninggalkan serambi Masjid Baitul Mustaqim.

Pelajaran sore itu sederhana:

Janda mempunyai hak untuk memilih pasangan hidupnya.
Wali mempunyai tanggung jawab dalam akadnya.
Dan di antara keduanya, syariat datang bukan untuk menzalimi, tetapi untuk menjaga kehormatan dan kemaslahatan. <>

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!

Tinggalkan Komentar

1 + 7 = ?
Berita Terkait