Buku Seri: Lampung Sebagai 'Ladang Emas Hitam' Belanda. Seri – 3: Tanam Paksa dan Jalan yang Terpaksa. Oleh: Mohammad Medani Bahagianda *)
nataragung.id – Bandar Lampung – Tabik pun.
Mari kita duduk lagi di beranda ini. Kopi sudah dingin, tapi cerita belum selesai. Malam ini saya mau bercerita tentang masa ketika Belanda tidak lagi hanya meminta lada, tetapi memaksa tanah kita untuk menanam apa pun yang mereka mau.
Masa itu disebut cultuurstelsel. Tanam paksa.
Tahun 1830, Belanda mengeluarkan kebijakan tanam paksa. Di Jawa, cerita tentang kopi Priangan dan penderitaan yang ditulis Multatuli sudah terkenal. Di Lampung, kebijakan itu juga datang, tetapi wajahnya berbeda.
Lada tidak lagi menjadi primadona. Belanda memasukkan kopi, tembakau, dan nila sebagai komoditas baru yang lebih laku di pasar dunia. Lada Lampung tetap dipertahankan karena kualitasnya tak tertandingi, tetapi skalanya diperkecil. Ia bukan lagi raja, melainkan sekadar tanaman wajib dalam jumlah terbatas.
Bagi petani di Tiyuh Kibang atau di tepi Way Tulang Bawang, perubahan itu terasa seperti tanah yang tiba-tiba berubah warna.
Dulu mereka menanam lada untuk dijual ke Banten atau Palembang. Sekarang mereka menanam untuk pemerintah kolonial, melalui tangan kepala marga.
Belanda tidak meminta. Belanda mewajibkan.
Setiap petani yang sudah berkeluarga harus menanam seribu batang lada. Yang masih lajang, lima ratus batang. Hasilnya tidak boleh dijual ke siapa pun selain pemerintah kolonial, dan penyerahannya dilakukan melalui kepala marga.
Di sinilah adat mulai terasa sesak. Nemui Nyimah mengajarkan kita saling memberi, ramah kepada tamu, lapang kepada sesama. Tetapi penjajahan mengubah memberi menjadi menyerahkan. Paksaan bukanlah adat. Ia adalah sesuatu yang menempel pada adat, tetapi tidak pernah menjadi bagian darinya.
Punyimbang yang seharusnya menjaga keadilan di kampung, kini harus berdiri di antara dua pihak: rakyat yang kelaparan dan Belanda yang menuntut. Ada yang bertahan dengan integritas. Ada pula yang memilih aman dengan menjadi perpanjangan tangan penjajah.
Petuah saya: Jangan salahkan zaman, tetapi jangan juga membenarkan orang yang menjual rakyatnya demi kursi dan gelar.
Sejarah mencatat bahwa antara tahun 1830 dan 1865, banyak perlawanan meletus di Lampung. Raden Intan, Radin Imba, Batin Mangunang, nama-nama itu tercatat dalam buku sejarah sebagai pemberontak yang berani.
Tetapi ada perlawanan lain yang tidak pernah masuk buku besar.
Petani di pedalaman tidak selalu mengangkat senjata. Mereka menanam lada di luar hitungan. Mereka menyembunyikan sebagian panen di bawah papan rumah panggung. Mereka melaporkan gagal panen padahal ladanya subur. Mereka membuka kebun di tempat yang jauh dari pengawasan, di hulu sungai yang tidak pernah dilewati patroli Belanda.
Ini bukan kepahlawanan yang gagah. Ini adalah cara orang biasa mengatakan: saya masih punya harga diri.
Piil Pesenggiri tidak selalu berarti berteriak di medan perang. Kadang ia berarti diam, menunduk, tetapi menyimpan sebagian hasil bumi untuk anak sendiri.
Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa terbunuh karena membela hartanya, maka ia syahid.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Para petani itu tidak terbunuh. Tetapi mereka setiap hari berjuang untuk tidak kehilangan hak atas keringat sendiri.
Ada satu hal yang membuat penderitaan petani lada semakin dalam: utang.
Harga lada di pasar dunia naik turun. Suatu tahun bisa tinggi, tahun berikutnya jatuh. Tetapi petani tidak pernah tahu harga sebelum panen. Mereka hanya tahu bahwa mereka butuh uang untuk membeli garam, kain, dan obat.
Di sinilah jenang atau pedagang besar masuk. Mereka memberi uang muka. Petani menerima. Ladanya sudah “terjual” sebelum ditanam. Ketika panen tiba, harga sudah ditentukan. Jika panen gagal, utang tetap harus dibayar.
Sistem ini disebut verlag. Pinjam modal, jual hasil dengan harga yang sudah dipatok. Di atas kertas, ia terlihat seperti tolong-menolong. Di lapangan, ia adalah jerat yang mengikat leher.
Allah berfirman dalam QS. Al-Baqarah (2): 275:
اَلَّذِيۡنَ يَاۡكُلُوۡنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوۡمُوۡنَ اِلَّا كَمَا يَقُوۡمُ الَّذِىۡ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيۡطٰنُ مِنَ الۡمَسِّؕ ذٰ لِكَ بِاَنَّهُمۡ قَالُوۡۤا اِنَّمَا الۡبَيۡعُ مِثۡلُ الرِّبٰوا ۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰوا ؕ فَمَنۡ جَآءَهٗ مَوۡعِظَةٌ مِّنۡ رَّبِّهٖ فَانۡتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَؕ وَاَمۡرُهٗۤ اِلَى اللّٰهِؕ وَمَنۡ عَادَ فَاُولٰٓٮِٕكَ اَصۡحٰبُ النَّارِۚ هُمۡ فِيۡهَا خٰلِدُوۡنَ
Allazina ya'kulunar-riba la yaqumuna illa kama yaqumul-lazi yatakhabbatuhusy-syaitanu minal-mass(i), zalika bi'annahum qalu innamal-baiu mislur-riba, wa ahallallahul-baia wa harramar-riba, faman ja'ahu mauizatum mir rabbihi fantaha falahu ma salaf(a), wa amruhu ilallah(i), wa man ada fa ula'ika ashabun-nar(i), hum fiha khalidun.
"Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya."
Riba bukan hanya tambahan uang yang diminta saat mengembalikan pinjaman. Riba juga hadir ketika seseorang meminjamkan uang dengan syarat hasil panen harus dijual kepadanya dengan harga yang jauh di bawah pasar. Ketika petani tidak punya pilihan selain menerima, di situlah kezaliman bekerja.
Adat Lampung yang bersendi syarak tidak mengenal sistem seperti ini. Sakai Sambayan mengajarkan gotong-royong, bukan mengambil keuntungan dari kesulitan tetangga. Nemui Nyimah mengajarkan memberi tanpa mengharap imbalan, bukan memberi pinjaman untuk mengikat.
Tahun 1865, perlawanan besar di Lampung mulai mereda. Belanda menang, bukan karena mereka benar, tetapi karena mereka punya senjata dan waktu. Raden Intan II gugur. Batin Mangunang menyerah. Kampung-kampung yang membangkang dibakar.
Tetapi lada tetap tumbuh.
Di Seputih, di Sekampung, di Tulang Bawang, pohon-pohon dadap masih berdiri. Petani masih menanam, merawat, dan memanen. Mereka tidak lagi melawan dengan senjata. Mereka melawan dengan bertahan.
Pada tahun 1913, Lampung masih tercatat sebagai penghasil lada hitam terbesar di Sumatera. Produksinya mencapai hampir dua belas juta kilogram. Angka itu bukan hadiah dari Belanda. Itu adalah hasil kerja keras orang-orang yang tidak pernah menyerah, meskipun tanahnya diatur orang lain.
Mungkin ada yang bertanya: untuk apa mengungkit masa lalu yang pahit? Bukankah lebih baik kita bangga saja dengan lada Lampung yang pernah mendunia, tanpa membicarakan paksaan dan utang?
Karena sejarah yang hanya berisi kebanggaan adalah sejarah yang setengah matang.
Piil Pesenggiri mengajarkan kita menjaga harga diri. Tetapi harga diri tidak lahir dari cerita indah tentang kejayaan. Harga diri lahir dari keberanian melihat kenyataan: bahwa nenek moyang kita pernah ditekan, pernah diatur, pernah dipaksa menanam untuk orang lain. Dan mereka tidak menyerah.
Mereka menyembunyikan panen. Mereka menjual ke pembeli lain. Mereka menanam di tempat yang tidak terlihat. Mereka bertahan.
Itulah harga diri yang sejati.
Nemui Nyimah mengajarkan kita ramah dan suka memberi. Tetapi kita juga perlu belajar bahwa memberi bukan berarti menyerahkan segalanya. Sakai Sambayan mengajarkan gotong-royong. Tetapi gotong-royong bukan berarti membiarkan tetangga kita diperas oleh sistem yang tidak adil.
Lada Lampung pernah menjadi emas hitam. Bukan karena butirnya berkilau, tetapi karena di balik setiap butir ada keringat, ada keberanian, dan ada doa orang-orang biasa yang tidak pernah masuk buku sejarah.
Mereka menanam. Mereka bertahan. Mereka tidak menyerah.
Tabik pun.
Daftar Pustaka
1. Bahagianda, Mohammad Medani (Dalom Putekha Jaya Makhga). (2026). Buku Seri: Sopan Santun sebagai Identitas Orang Lampung. Seri 5: Nyimah, Ngelangkok, dan Mulim – Tiga Tali Adat. Natar Agung.
2. Karsiwan. Sejarah Lada: Lampung dan Dinamika Perdagangan Lada. Repository Metro Uniw.
3. Masroh, Laelatul. “Perkebunan dan Perdagangan Lada di Lampung Tahun 1816-1942”. Jurnal Sejarah dan Budaya. Universitas Negeri Malang.
4. “Dampak Kebijakan Tanam Paksa (1830) terhadap Keadaan Sosial di Lampung”. Jurnal Jejak. Universitas Jambi.
5. Lembaga Adat Provinsi Lampung. Kuntara Raja Niti.
6. Al-Qur’an Al-Karim, QS. Al-Baqarah (2): 275.
7. Shahih Bukhari, no. 2480; Shahih Muslim, no. 141.
*) Penulis Adalah Saibatin dari Kebandakhan Makhga Way Lima. Gelar Dalom Putekha Jaya Makhga, asal Sukamarga Gedungtataan, Pesawaran. Tinggal di Labuhan Ratu, Bandar Lampung.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!
Tinggalkan Komentar