Atur Hiburan Organ Tunggal, Pemkab Pesawaran Terbitkan Jam Malam: Maksimal Sampai Jam 18.00 WIB

PESAWARAN • 13 Oct 2026 12:59 • Admin NA • 26 kali dibaca
Atur Hiburan Organ Tunggal, Pemkab Pesawaran Terbitkan Jam Malam: Maksimal Sampai Jam 18.00 WIB

nataragung.id - Pesawaran - Pemerintah Kabupaten Pesawaran menyosialisasikan Peraturan Bupati Pesawaran Nomor 40 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan Organ Tunggal sebagai upaya menyamakan pemahaman seluruh pihak mengenai ketentuan penyelenggaraan hiburan masyarakat yang tertib, aman, dan tetap menghormati norma agama serta adat istiadat.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Pemkab Pesawaran, Senin (12/10/2026), ini diikuti unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah terkait, para Kapolsek dan Danramil, camat, Bhabinkamtibmas, Babinsa, jajaran APDESI, serta para pemilik usaha organ tunggal se-Kabupaten Pesawaran.

Dalam sambutannya, Bupati Pesawaran Hj. Nanda Indira B., S.E., M.M., menegaskan bahwa Peraturan Bupati tersebut bukan dimaksudkan untuk melarang masyarakat menyelenggarakan hiburan, melainkan menjadi pedoman agar kegiatan tetap berlangsung tanpa mengabaikan ketenteraman dan kenyamanan lingkungan.

Menurutnya, hiburan organ tunggal telah menjadi bagian dari tradisi dan kearifan lokal masyarakat, terutama dalam berbagai kegiatan hajatan. Selain itu, sektor hiburan turut menggerakkan perekonomian masyarakat, mulai dari pemilik peralatan, pemain musik, penyanyi, hingga pedagang kecil di sekitar lokasi acara.


“Namun, keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kenyamanan seluruh warga tetap harus menjadi prioritas,” imbau Bupati Nanda.

Setiap penyelenggaraan hiburan harus memperhatikan batas waktu operasional, memenuhi ketentuan perizinan, serta menjaga etika dan ketertiban selama kegiatan berlangsung. Untuk itu, Bupati juga mengingatkan agar hiburan tidak mengganggu waktu ibadah, kegiatan belajar anak-anak, maupun waktu istirahat masyarakat sekitar.

Selain itu, Bupati memberikan perhatian khusus terhadap potensi peredaran minuman keras yang dapat memicu keributan dan gangguan keamanan. Ia meminta penyelenggara, pemilik organ tunggal, aparat desa, serta masyarakat untuk bersama-sama mencegah masuknya minuman keras ke lokasi hiburan.

Kepada aparat penegak hukum dan penegak peraturan daerah, termasuk Satpol PP, kepolisian, TNI, serta jajaran pemerintah kecamatan dan desa, Bupati meminta agar pengawasan dilakukan secara terpadu dan pelanggaran ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kunci keberhasilan penerapan aturan ini adalah kekompakan. Saya meminta seluruh pihak, mulai dari aparat, pemerintah desa, APDESI, hingga para pemilik organ tunggal, untuk bersama-sama menjalankan ketentuan ini. Dengan begitu, kegiatan ekonomi masyarakat tetap berjalan, sementara keamanan dan kenyamanan warga juga terjaga,” tegasnya.


Senada dengan Bupati, Kapolres Pesawaran Alvie Granito Panditha, S.I.K., M.S.S., menegaskan bahwa hiburan masyarakat tetap dapat berlangsung selama penyelenggaraannya mematuhi ketentuan yang berlaku, bertanggung jawab, serta tidak mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Bupati Pesawaran Nomor 40 Tahun 2024, hiburan organ tunggal dan hiburan lain yang menggunakan alat musik elektronik dilaksanakan pada pukul 08.00 hingga 18.00 WIB, kecuali untuk kegiatan yang secara khusus dikecualikan dalam peraturan tersebut.

Kapolres juga mengingatkan penyelenggara agar memenuhi persyaratan izin keramaian sebelum kegiatan dilaksanakan serta berkoordinasi dengan pemerintah desa, kecamatan, dan kepolisian. Ia menegaskan bahwa lokasi hiburan tidak boleh menjadi tempat peredaran atau penyalahgunaan narkotika, perjudian, konsumsi minuman keras, prostitusi, perkelahian, maupun pelanggaran hukum lainnya.

“Tidak boleh ada pembiaran terhadap pelanggaran. Utamakan pencegahan dan komunikasi. Apabila imbauan tidak dipatuhi, lakukan penanganan secara tegas, terukur, dan sesuai hukum,” tegas Kapolres.

Sementara itu, Plt. Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pesawaran, Visky Virdous, memaparkan sejumlah ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2024, meliputi penyelenggaraan hiburan, batas waktu operasional, serta persyaratan perizinan.


Ia menjelaskan bahwa kegiatan hiburan yang menggunakan alat musik elektronik wajib diselenggarakan sesuai norma agama, adat, dan kesopanan, serta mengikuti batas waktu yang telah ditetapkan. Adapun pengecualian berlaku bagi kegiatan keagamaan, budaya adat tradisional atau klasik yang menggunakan alat musik tradisional non-elektronik, serta kegiatan resmi pemerintah daerah atau kegiatan lain yang diperbolehkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dari sisi perizinan, pemilik usaha organ tunggal dan penyelenggara hiburan wajib memperoleh izin keramaian dari kepolisian setempat sesuai ketentuan yang berlaku. Persyaratan yang disiapkan antara lain surat permohonan dari pemilik hajat, fotokopi KTP dan Kartu Keluarga, serta surat pernyataan bermeterai yang ditandatangani penyelenggara dan pengusaha hiburan mengenai kesanggupan mematuhi batas waktu penyelenggaraan.

Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Pesawaran berharap seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama dan berperan aktif dalam menerapkan Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2024. Dengan kepatuhan terhadap aturan dan pengawasan bersama, hiburan masyarakat diharapkan tetap dapat berlangsung sebagai bagian dari tradisi dan penggerak ekonomi lokal tanpa mengesampingkan keamanan, ketertiban, serta keharmonisan kehidupan bermasyarakat. (Diah)

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!

Tinggalkan Komentar

7 + 9 = ?
Berita Terkait